BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Hari ini, Habib Bahar bin Smith terdakwa kasus penganiayaan dua remaja akan diputuskan. Sidang putusan akan di pimpin majelis hakim Edison M di gedung Dinas Perpustakaan dan kearsipan kota Bandung.
Sidang sudah dimulai pukul 11.00 wib, sempat di istirahatkan pukul 12.00 untuk melaksanakan sholat dhuhur.
Sementara ratusan massa pendukung Habib Bahar Bin Smith, sejak pukul 08.00 WIB, sudah memenuhi jalan seram, depan gedung perpustakaan.
Pihak kepolisian mengerahkan 1068 personil gabungan untuk mengamankan sidang. Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema yang berada di lokasi menjelaskan kekuatan penjagaan. ” Kami pihak kepolisian mengerahkan 1068 personil dalam mengamankan sidang putusan ini, sepanjang jalan akses pintu masuk juga diberi kawat berduri, untuk membatasi wilayah pendemo dan gedung ruang sidang, “kata Irman.
Perkara yang menjerat TerdakwaHabib Bahar Bin Smith bersama 2 rekannya yakni Agil Yahya Dan Basith. Dilaporkan ke Polisi Karena Menganiaya 2 remaja CAJ dan MKA Di Kabupaten Bogor.
Bahar didakwa beberapa pasal. Dakwaan kesatu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP atau Pasal 333 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, Bahar dituduhkan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
Dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam tuntutannya Habib Bahar dituntut enam tahun penjara. (J-be)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pelatih PERSIB, Bojan Hodak, meminta para pemainnya untuk melupakan kekalahan 0-1 dari…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Setelah menghadapi Port FC di laga pembuka AFC Champions League Two (ACL…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan sebagian besar wilayah Indonesia akan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – A. Koswara resmi dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Bandung pada 20 September…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Produk fesyen berbahan dasar ulos menjadi salah satu oleh-oleh yang paling diminati…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Program pemberdayaan perempuan melalui pertanian hidroponik telah dilaksanakan di Kampung Munjul, Desa…