CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 2 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Permensos No.18/2018 Tidak Hambat Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

admin
30 Juli 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM —  Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (RSPD) Margowiyono menjelaskan, bahwa perubahan Panti Sosial Bina Netra menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra ( BRSPDSN) berdasarkan Permensos N0. 18 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

“Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 18/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, diterbitkan justru untuk memastikan komitmen Kemensos terhadap layanan penyandang disabilitas yang berkualitas,” kata Margo dalam siaran persnya kepada Pasjabar, Selasa (30/7/2019).

Ia memastikan tidak ada regulasi yang mengurangi kualitas atau malah menghambat pelayanan terhadap penyandang disabilitas.

Menurutnya, hal ini akan ditindaklanjuti dengan penataan berbagai komponen rehabilitasi sosial khususnya SDM pelaksananya termasuk pekerja sosial yang bersentuhan langsung dengan penyandang disabilitas.

Ia mengungkapkan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan, pengelolaan layanan dasar penyandang disabilitas merupakan kewenangan daerah yang diselenggarakan melalui panti.

Baca juga:   Cegah Radikalisasi Teroris Masuk Kampus BNPT Kunjungi Unpas

“Untuk durasi layanan juga tidak disebutkan dalam permensos,” kata Margo

Namun demikian, layanan disabilitas tidak bisa terlalu lama. “Setidaknya ada tiga argumentasi mengapa waktu layanan di balai harus ditentukan batas waktunya,” kata Margo.

Pertama, kata dia, konsep rehabilitasi sosial harus berbatas waktu. Tidak boleh terlalu lama. Karena akan menyebabkan ketergantungan dan beban anggaran negara. Kedua, pembatasan waktu juga dengan pertimbangan untuk memperbanyak jumlah PM.

“Selama ini balai-balai milik Kemensos hanya mampu melayani sekitar 100 orang per tahun, artinya  banyak disabilitas  sensorik netra lainnya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menerima layanan rehabilitasi sosial. Bila ada yang tidak bisa menerima kebijakan pembatasan ini, artinya membiarkan penyandang disabilitas netra lain tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial,” kata Margo.

Ketiga, dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah,  layanan dasar dalam panti sosial merupakan tugas pemerintah daerah provinsi.

Baca juga:   Mensos Akui Banyak Panti Sosial Jadi Kantor Dinas

Penanganan  penyandang disabilitas adalah merupakan kerjasama  pemerintah pusat dan daerah sekaligus  kerjasama  lintas sektor.

Demikian halnya dalam pelaksanaan  proses rehabilitasi sosial dimana  penerima manfaatnya  sekaligus merupakan peserta didik sekolah formal tentunya akan berbagi peran dan kewenangan dengan sektor pendidikan.

“Keberhasilan proses layanan rehabilitasi sosial yang dilaksanakan oleh Balai sangat didukung oleh peran serta keluarga dan masyarakat,” tuturnya.

Ia menambahkan Balai mengadakan pertemuan orang tua dengan mengundang orang tua/keluarga untuk hadir ke Balai dan mengajak ortu/klga berperanserta.

“Pekerja sosial Balai melakukan kunjungan rumah (home visit) sebagai bagian dari proses rehabilitasi sosial melalui pendekatan profesi pekerjaan sosial, antara lain untuk menyiapkan keluarga dan masyarakat sebelum proses terminasi PM,” paparnya.

Dari data Kemensos RI diketahui target layanan rehabilitasi sosial di BRSPDSN “Wyata Guna” Bandung Tahun 2019 berjumlah 640 orang, terdiri dari layanan dalam Balai sebanyak 175 orang setahun, dengan waktu layanan selama enam bulan.

Baca juga:   CIDCO dan ATC Widyatama Kolaborasi Ciptakan Kehidupan Lebih Baik Bagi Disabilitas

“Pada Semester I, jumlah Penerima Manfaat (PM) BRSPDSN “Wyata Guna” berjumlah 130 orang yang terdiri dari 65 PM yang sedang mengikuti pendidikan dan 65 PM yang mengikuti layanan rehabilitasi sosial,” jelas Margo.

Ia menambahkan, pada tanggal 27 Juli 2019, telah dilakukan terminasi terhadap 98 orang PM, yaitu PM yang telah selesai menempuh pendidikan dan PM yg kuliah tetapi tidak ada dokumentasi administrasi pendidikannya.  Selebihnya, 32 PM belum terminasi karena masih menempuh pendidikan.

Kemudian pada Semester II, PM yang mendapat layanan rehabilitasi sosial berjumlah 45 orang, yaitu 32 orang PM yang belum terminasi dan PM rekruitmen baru.  Sehingga total layanan rehabsos dalam balai di BRSPDSN Wyata Guna Tahun 2019 berjumlah 175 orang. “Nah untuk layanan luar Balai mencapai 465 orang setahun,” tandasnya. (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang DisabilitasdisabilitasmensosPermensoswiyata guna


Related Posts

Viral video seorang anak disabilitas di Bandung Barat memiliki kebiasaan memakan rumput sejak usia 4 tahun. Bupati Jeje Ritchie Ismail turun tangan berikan bantuan. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Viral Bocah di Bandung Barat Gemar Makan Rumput, Bupati Jeje Ritchie Ismail Instruksikan Penanganan Intensif

30 April 2026
Stiker Keluarga Miskin
HEADLINE

Warga Tolak Stiker Keluarga Miskin, Mensos Justru Bersyukur

13 November 2025
Puskesos Tanginas
PASBANDUNG

Mensos Tinjau Puskesos Tanginas, Apresiasi Penampungan Aspirasi Warga

8 Maret 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

MU bisa dipastikan lolos ke Liga Champions musim depan jika mengalahkan Liverpool. (AFP/Darren Staples)
HEADLINE

Laga Krusial di Old Trafford: Manchester United Bidik Tiket Liga Champions Saat Jamu Liverpool

2 Mei 2026

MANCHESTER, WWW.PASJABAR.COM – Stadion Old Trafford akan menjadi saksi bisu duel panas antara Manchester United melawan Liverpool...

Thalita Ramadhani Wiryawan membuat Indonesia memperkecil skor menjadi 1-2 melawan Korea Selatan di semifinal Uber Cup 2026. (Arsip PBSI)

Kejutan Besar! Thalita Ramadhani Tumbangkan Sim Yu Jin, Indonesia Perkecil Skor Lawan Korea di Semifinal Uber Cup 2026

2 Mei 2026
UTBK 2026 terakhir

Pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 Resmi Berakhir, Peserta Diminta Tetap Optimis Menanti Hasil

2 Mei 2026
kuliah kenotariatan

Kuliah Pakar Kenotariatan HIMANU Unpas Bahas Risiko Pidana Profesi Notaris

2 Mei 2026
hiu paus migrasi

Studi Ungkap Hiu Paus Migrasi Lintasi 13 Negara Indo-Pasifik

2 Mei 2026

Highlights

Kuliah Pakar Kenotariatan HIMANU Unpas Bahas Risiko Pidana Profesi Notaris

Studi Ungkap Hiu Paus Migrasi Lintasi 13 Negara Indo-Pasifik

Indonesia Track Cup Jadi Ajang Penting Perebutan Poin Olimpiade

Nobar Film Teman Tegar Jadi Kampanye Perlindungan Hutan di Kudus

Harga Pangan Nasional Relatif Stabil, Cabai Rawit Merah Masih Tinggi

BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.