ADVERTISEMENT
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dari beberapa bidang usaha yang ada di Kota Bandung, ternyata ada Sembilan sektor yang merupakan penyetor pajak tertinggi bagi Pemerintah Kota Bandung.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arief Prasetya, menyebutkan, pajak hotel dan restoran menjadi sektor pajak paling strategis mengingat Bandung merupakan salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia.
Berikut daftar 9 penyetor pajak tertinggi di Kota Bandung itu :
- Pajak Hotel dengan angka realisasi Rp176.854.707.745 dari Rp305.000.000.000 (57,99%)
- Pajak Restoran dengan angka realisasi Rp213.672.437.097 dari Rp320.000.000.000 (66,77%)
- Pajak Hiburan dengan angka realisasi Rp51.047.317.548 dari Rp90.000.000.0000 (56,72%)
- Pajak Parkir dengan angka realisasi Rp26.946.280.511 dari Rp43.000.000.000 (62,67%)
- Pajak Penerangan Jalan dengan angka realisasi Rp119.297.258.439 dari Rp197.500.000.000 (60,40%)
- Pajak BPHTB dengan angka realisasi Rp273.716.657.477 dari Rp665.000.000.000 (41,16%)
- Pajak Bumi dan Bangunan dengan angka realisasi Rp156.745.537.368 dari Rp630.000.000.000 (24,88%)
- Pajak Reklame dengan angka realisasi Rp14.600.932.026 dari Rp153.311.729.898 (9,52%)
- Pajak Air dan Tanah dengan angka realisasi Rp19.653.066.624 dari Rp32.500.000.000 (60,47%). (put)
Editor: