Berkenalan Lebih Jauh dengan Veteran

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMHari ini, Sabtu (10/8/2019), adalah Hari Veteran Nasional. Tapi, ada banyak yang tidak tahu lebih dalam tentang apa itu veteran. Bahkan, ternyata veteran terdiri dari empat kategori.

Secara umum, veteran adalah orang yang terlibat dalam suatu operasi atau pertempuran. Veteran bukan melulu seorang TNI. Warga sipil juga bisa menyandang gelar veteran jika pernah terlibat dalam suatu operasi.

Wakil Ketua DPD LVRI Jawa Barat Kolonel (Purn) Hidayat Kusumanegara mengatakan veteran dibagi ke dalam empat kategori. Kategori pertama adalah Veteran Pejuang. Veteran ini adalah yang berjuang di era kemerdekaan antara 1945-1949.

“Setelah itu, ada pejuang berikutnya, yaitu Veteran Pembela,” kata Hidayat.

Veteran Pembela ini tebagi ke dalam tiga sub kategori, yaitu Veteran Trikora, Dwikora, dan Seroja. Veteran Trikora adalah yang berjuang melawan Belanda di Irian Barat dalam kurun 1961-1963. Veteran Dwikora adalah pejuang yang melawan Inggris dan Malaysia di Kalimantan Utara pada 1963-1966.

“Berikutnya Veteran Seroja, ini (berjuang pada) tahun 1975-1976 melawan Portugis,” jelasnya.

Kategori ketiga adalah Veteran Perdamaian. Veteran ini adalah para pejuang yang pernah dikirim ke luar negeri untuk menjalankan tugas perdamaian bersama PBB.

Dalam kategori ini, veterannya justru masih ada yang aktif sebagai tentara. Sebab, pengiriman pasukan perdamaian ke luar negeri masih sering dilakukan hingga kini.

Kategori terakhir adalah Veteran Anumerta. Veteran ini ditujukan bagi para pejuang yang gugur di medan perang.

“Veteran Anumerta itu yang gugur dalam peristiwa baik perjuangan 1945-1949, Dwikora, Trikora, atau Seroja. Jadi, mereka yang berjuang dan gugur saat itu dapat gelar ini,” tutur Hidayat.

Sementara untuk mendapatkan gelar veteran, seorang pejuang tidak bisa mendapatkannya begitu saja. Syarat utamanya adalah yang bersangkutan memiliki surat perintah pemberangkatan dan surat perintah kembali dari daerah operasi.

Selain itu, harus ada minimal dua saksi yang membenarkan perjuangan yang bersangkutan. Calon veteran juga harus mendaftar dan menempuh berbagai proses lainnya.

Setelah sah menjadi veteran, yang bersangkutan akan mendapat beberapa keistimewaan. Salah satunya tunjangan dari pemerintah setiap bulan.

“Ada tunjangan veteran dari pemerintah. Besarannya beda-beda, tergantung lamanya bertugas. Paling tinggi itu Rp2,4 juta, paling bawah Rp1,8 juta,” jelas Hidayat.

Keistimewaan lainnya, veteran bisa membeli tiket kereta api dengan potongan 50 persen pada hari biasa. Bahkan, saat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), veteran cukup membayar 25 persen saja.

Tapi, setelah menyandang gelar veteran, yang bersangkutan juga punya tugas khusus. Salah satunya adalah membangkitkan semangat generasi muda tentang pentingnya perjuangan. (ors)

admin

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

7 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

8 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

8 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

9 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

10 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

11 jam ago