BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bandung mengaku terima surat dari DPD RI, pasca penggerebegan yang dilakukan beberapa waktu lalu dan salah satu yang terjaring adalah anggota DPD Ri Aceng Fikri.
“Jadi pada Senin 26 Agustus, Wali Kota Bandung cq Satpol PP Kota Bandung mendapat surat dari DPD RI. Isinya, bahwa Wali Kota/Satpol PP harus memberikan klarifikasi, bahwa Aceng Fikri tidak melanggar perda,” papar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Selasa (27/8/2019).
Menanggapi surat tersebut, Rasdian menyebutkan pihaknya akan segera membalas surat tersebut, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.
“Terlebih yang menyurati kami lembaga sekelas DPD RI, jadi pasti akan segera kami balas, dan kami akan mengeluarkan klarifikasi,” terangnya.
Sementara perihal rencana Aceng Fikri akan melaporkan Satpol PP dan Pemkot Bandung ke pihak berwajib, karena dianggap melanggar hak azasi, Rasdian mempersilahkannya. “Ya itu kan hak beliau. Masa mau kita larang-larang,” katanya.
Rasdian sendiri merasa heran, kenapa ini harus jadi kasus berlarut-larut. Padahal, setelah bisa menunjukkan dokumen lengkap, Aceng Fikri dibebaskan.
Disinggung mengenai ada tindakan tidak menyenangkan dari Anggota Satpol PP terhadap istri Aceng Fikri, Rasdian mengatakan, anggotanya sudah melakukan semua prosedur sesuai SOP.
“Semua SOP sudah dijalankan kok,” katanya.
Meski demikian, atas kejadian ini Rasdian melakukan evaluasi secara internal.
“Kita semua melakukan evaluasi, termasuk seluruh tim gabungan sidak. Karena yang melakukan sidak bukan hanya Satpol PP, tapi juga ada instansi lain,” paparnya.
Ke depan, Rasdian berharap tidak akan ada kejadian serupa yang membuat kasus berlarut-larut. (Put)