BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat meminta agar Kadisdik Jabar mengumpulkan seluruh orang tua siswa melalui sekolahnya masing-masing, agar siswa tak lagi ikut aksi.
“Mengamati aksi 30 September, kemarin di lapangan, yang kembali bentrok antara massa dan apparat maka FAGI Jawa Barat mengimbau dari awal agar pelajar Jawa Barat tidak ikut kegiatan aksi tersebut kalau akhirnya membahayakan keselamatan diri pelajar,” ujar Ketua FAGI, Iwan Hermawan, Selasa (1/10/2019).
Iwan juga menegaskan kepada siapapun dan pihak mananpun untuk tidak mengajak pelajar untuk melakukan tindakan kekerasan, dalam kegiatan unjuk rasa.
“Hal ini berdasarkan UU No 35 thn 2014 padal 15 huruf d yakni setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan dari pelubatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan,” tegasnya.
Selain itu, pada pasal 176 c menyebutkan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan untuk melakukan kekerasan kepada siswa.
Dijelaskannya, pada Pasal 80 ayat (1)Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Ayat (2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Ayat (3)Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
“Oleh karenanya, dalam kondisi seperti sekarang menghimbau kepada para aktifis dan organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, untuk tidak membuat pernyatan-pernyataan yang menghalalkan kegiatan pelajar mengikuti unjuk rasa karena pada akhirnya bisa membahayakan keselamatan pelajar,” harapnya.
Iwan juga menilai, jika keselamatan pelajar yang ikut unjuk rasa bukan hanya menjadi tanggung jawab apparat, keamanan, Disdik dan guru, tapi di mohon orang tua untuk mematau kegiatan putra-putrinya di luar sekolah.
“Dimohon kepada para kepala sekolah/wali kelas khususnya SMA/SMK segera mengadakan pertemuan dgn orang tua siswa, untuk mendiskusikan terjadi suasana yang terjadi saat ini dan bersama-sama pihak sekolah untuk mamemantau kegiatan putra-putrinya di luar sekolah. Mari kita hindari hal-hal yang perbuatan yang membahayakan keselamatan diri walaupun kegiatan tersebut dianggap “benar ” menurut aturan,” kata Iwan. (tie)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…