Categories: HEADLINEPASBANDUNG

Kalah Gugatan Sekda Dipengadilan Wali Kota Bandung Bakal Banding

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMWali Kota Bandung Oded M. Danial mengaku akan melakukan upaya banding, pasca kalah sidang gugatan Sekda Kota Bandung oleh Benny Bachtiar, belum lama ini.

“Pada dasarnya, Mang Oded menghormati proses hukum. Tapi setelah melakukan diskusi dengan pakar hukum tata negara, kami memutuskan untuk mencoba mengambil langkah banding. Kan ada waktu 14 hari untuk memproses banding ini,” papar Oded, kemarin.

Atas kemenangan tersebut, scara hukum Oded diminta untuk segera melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung. PTUN memenangkan Benny atas tuntutannya, karena Oded lebih memilih melantik Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung.

Padahal dalam proses open bidding yang dilakasanakan pada masa kepemimpinan Ridwan Kamil, Benny Bachtiar dinyatakan menang.

Saat ditanya alasan Oded mempertahankan Ema, Oded tidak memberi penjelasan secara gamblang.

“Yang pasti sudah melalui proses yang panjang (memilih Ema,red),” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari selaku kuasa hukum Wali Kota Bandung, Oded M. Danial membenarkan jika pihaknya bakal mengambil langkah hukum dengan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung, terkait gugatan yang dilayangkan oleh Benny Bachtiar.

“Secara prinsip dalam persidangan kami sebagai kuasa hukum sudah menyampaikan secara lisan di forum sidang bahwa akan melakukan banding,” kata Bambang usai persidangan di PTUN Kota Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (1/10/2019).

Bambang mengaku telah melaporkan keputusan majelis hakim yang memenangkan Benny Bachtiar ini kepada Oded selaku tergugat. Oded pun telah merestui langkah banding yang akan dilakukannya.

Sebagai tindak lanjutnya, sambung Bambang, Wali Bota Bandung akan berkonsultasi dengan para tenaga ahli dan pakar di bidangnya guna menyusun materi banding. Seperti yang diutarakan oleh majelis hakim yang mempersilahkan untuk mengajukan banding dalam rentan waktu 14 hari.

“Dalam proses itu maka kuasa hukum telah melaporkan kepada Wali Kota Bandung selaku tergugat. Wali Kota Bandung akan mengundang pakar dan tenaga ahli untuk berkonsultasi mengenai rencana tindak lanjut upaya hukum yang akan dilakukan,” katanya. (Put)

admin

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

8 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

9 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

9 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

10 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

11 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

12 jam ago