BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Komisi Yudisial (KY) bekerjasama dengan Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan mengadakan Workshop Peran Komisi Yudisial dan Masyarakat dalam Meningkatkan Efektifitas Pengawasan Perilaku Hakim pada Jumat (11/10/2019) di Mandalasaba dr. Djoenjoenan Gedung Pascasarjana Universitas Pasundan Jalan Sumatera No 41 Bandung.
Acara yang dihadiri oleh ratusan peserta serta Ketua Umum Pengurus Besar Paguyuban Pasundan sekaligus Direktur Pascasarjana UNPAS Prof. Dr. HM. Didi Turmudzi, M.Si, ini juga diisi dengan workshop dan penayangan video mengenai “Teknik Layanan Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim dan Permohonan Pemantauan Prilaku Hakim serta penjelasan tayangan tersebut.
Adapun workshop dinarasumberi oleh Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., M.Hum, Dr. H. AbsarKartabrata, SH., M.Hum dan Yesmil Anwar, S.H., M.Si. serta dimoderatori oleh Dr. T Subarsyah Sumadikara.
Ketua Umum Pengurus Besar Paguyuban Pasundan sekaligus Direktur Pascasarjana UNPAS Prof. Dr. HM. Didi Turmudzi, M.Si, mengungkapkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum saat ini merosot, begitupun dengan tingkat praktek hukum di Indonesia.
“Dengan workshop ini, diharapkan paling tidak kesadaran masyarakat akan semakin meningkat, disamping itu diharapkan bahwa pengawasan di bidang hukum harus sistemik, sebab jika tidak, tentu hasilnya tidak akan baik,” tambahnya.
Prof Didi menambahkan bahwa pengawasan akan terlalu berat jika dibebankan kepada masyarakat, namun setidaknya masyarakat akan lebih proaktif dalam menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial (KY). Dan KY juga dapat lebih aktif dalam proses pengadilan. Serta fungsi KY harus diperkuat sehingga fungsi kepengawasan bisa optimal.
“Kesadaran yang dibangun masyarakat bisa dimulai dari pranata keluarga, misalnya masalah ketaatan terhadap hukum, baik hukum dari Tuhan, dari negara, adat dan istiadat, sehingga lembaga pendidikan dapat meneruskan dan memantapkan yang kemudian dibantu disosialisasikan oleh media, dengan begitu pewarisan nilai-nilai dapat disampaikan dengan efektif,” lanjutnya.
Adapun Ketua Komisi Yudisial, Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., mengulas bahwa KY selama ini telah banyak menjalin kerjasama dengan hampir 200 universitas yang ada di Indonesia untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang penegakan hukum, karena hal tersebut tidak hanya persoalan hakim melainkan juga berbagai stakeholder lainnya seperti advokat, jaksa, dan lainnya yang akan mendorong peradilan menjadi kredibel, dan bermartabat.
“Kami berharap bahwa masyarakat akan aktif memberikan pelaporan dengan bukti, misalnya jika ada hakim yang berselingkuh atau menerima gratifikasi,” terangnya.
Sejauh ini KY sudah menerima1804 laporan, 453 diantaranya ditindaklanjuti dan 63 yang terbukti diproses.
Terakhir, kriminolog sekaligus akademisi dan narasumber Yesmil Anwar pun sempat mengulas bahwa Hakim adalah budayawan harus mampu mengembangkan sosiokultural dalam mengambil keputusan yang baik dan tidak lekang oleh waktu, yang bisa menjadi yurisprudensi dan bisa memberikan keadilan seperti bola salju, semakin besar maka semakin dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Tan)