KPK Garap Lagi RTH Pemkot Bandung, Dada dan Edi Dipanggil Lagi

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013. Dalam penetapan itu, nama Mantan Wali Kota Dada Rosada dan Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi kembali dipanggil.

Satu tersangka baru itu, yakni Dadang Suganda (DSG) berprofesi sebagai wiraswasta.

“Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, lanjut Febri, KPK membuka penyidikan baru pada 16 Oktober 2019 dengan tersangka Dadang Suganda, wiraswasta.

Dadang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ), dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kemal Rasad (KS).

KPK, kata Febri, juga telah menerima hasil audit investigasi dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara pada perkara korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Bagi KPK, praktik korupsi ini sangat miris karena tujuan awal dari pengadaan tanah di Kota Bandung tersebut adalah untuk memperbanyak RTH yang diharapkan dapat berkontribusi untuk lingkungan dan udara yang sehat di Bandung. Akan tetapi pengadaan RTH ini dijadikan bancakan dan negara dirugikan lebih dari 60 persen nilai proyek yang direalisasikan,” ujarnya lagi.

Diduga, kata dia, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 miliar.

“Pengadaan tanah diduga dilakukan menggunakan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta. Selisih pembayaran riil daerah ke makelar dengan harga tanah atau uang yang diterima oleh pemilik tanah diduga dinikmati oleh sejumlah pihak, termasuk digunakan untuk menyuap hakim,” ujar Febri.

Untuk penyelidikan, KPK pun menggeledah rumah Dadang Suganda (DSG), wiraswasta yang merupakan tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013.

“Untuk kepentingan penyidikan, kemarin Rabu (20/11) KPK telah melakukan geledah di rumah tersangka DSG di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujung Berung, Bandung,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dari lokasi penggeledahan itu, kata Febri, disita dokumen-dokumen terkait RTH dan bukti kepemilikan aset-aset yang diduga terkait dengan perkara.

Selain itu dalam proses penyidikan untuk tersangka Dadang, sejak 16 Oktober 2019, KPK sudah memeriksa 20 orang saksi. “Termasuk pemeriksaan hari ini yang dilakukan di Polresta Bandung,” ujar dia.

“Sebelumnya juga telah dilakukan penggeledahan di rumah TDQ di Jalan Cigadung Valley Residence, Cibeunying Kaler, Kota Bandung,” ujar Febri.

Selain itu, ia juga mengungkapkan dalam proses penanganan perkara tersebut secara keseluruhan, KPK telah menerima pengembalian uang dan aset sejumlah Rp8 miliar.

“KPK akan mengejar aliran dana lain yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak dalam perkara ini untuk memaksimalkan asset recovery. KPK mengingatkan juga pada pihak-pihak yang pernah menikmati aliran dana agar kooperatif dan mengembalikan uang ke KPK,” katanya pula. (*/antara)

 

admin

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

5 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

7 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

7 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

8 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

9 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

10 jam ago