BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Senilai lebih dari Rp 162 Miliar dana rawan pendidikan di Kota Bandung tak cair di tahun anggaran 2019, Pemkot dan Disdik Kota Bandung justru pilih bergeming, tutup mulut.
Padahal, sebelumnya Pemkot melakukan pertemuan dengan Disdik Kota Bandung untuk membahas hal tersebut di ruang Sekda, kemarin (26/11/2019). Hadir dalam pertemuan tersebut Sekda dan perwakilan Disdik Kota Bandung yang dihadiri Sekdis dan Kasubag, rapat pun dilaksanakan tertutup.
Pada akhir rapat, baik Sekda, Sekdis tidak mau membicarakan prihal tersebut, “Nanti ya bicaranya, hari ini saya harus lapor dulu Pak Kadis (Disdik Kota Bandung.red), “ ujar Sekdis Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra, kepada media usai rapat.
Sementara itu baik Wali Kota Bandung dan Wakil Wali Kota Bandung memilih untuk tak menanggapi prihal tak bisa cairnya dana rawan pendidikan tahun 2019 dikarenakan kesalahan prosedur.
Sebelumnya Wakil DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDIP, Achmad Nugraha dan Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) mempertanyakan anggaran pendidikan senilai kurang lebih Rp 107 miliar untuk siswa rawan meneruskan pendidikan (RMP) di Kota Bandung.
“Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung tidak serius dalam memberikan perlindungan kepada siswa rawan meneruskan pendidikan (RMP). Buktinya ada dana ratusan miliar untuk siswa RMP yang tidak bisa dicairkan, karena kesalahan prosedur,” ujar Achmad, kepada Pasjabar, Senin (25/11/2019).
Sebelumnya, kode rekening bantuan untuk siswa RMP ini, ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKA). Namun karena alasan efektifitas, kode rekening dipindahkan ke Disdik.
“Menurut pihak Disdik, hal ini diperbolehkan oleh BPK (Badan Pengelola Keuangan,red). Ternyata setelah seiring waktu berjalan, BPK sendiri yang melarang hal ini,” papar Ahcmad.
Akibatnya dana sebesar Rp107 miliar untuk siswa RMP tidak bisa dicairkan. Sehingga, pihak sekolah menagihkan ke pihak siswa. “Seharusnya ini tidak boleh terjadi,” tegas Achmad.
Atas kejadian ini, Achmad sangat menyesalkan dan menganggap Disdik tidak serius dalam memberikan perlindungan kepada siswa RMP. “Seharusnya sebelum memindahkan kode rekening, dikonsultasikan terlebih dahulu,” tambahnya.
Sekarang Dewan akan memanggil pihak terkait untuk membicarakan hal ini. “Walaupun sebenarnya tanpa dipanggil dewan, seharusnya masalah ini sudah bisa dibicarakan,” harapnya.
Apalagi saat ini ditegaskan Ahmad kondisi sekarang stuck dan orang tua dari siswa RMP banyak yang mengeluhkan ke dewan atas tagihan dari sekolah.
“Uang ini harus segera dicairkan, agar tidak ada lagi tagihan kepada siswa,” terangnya.
Hal senada diungkapkan Ketua FAGI Kota Bandung, Iwan Hermawan yang mengaku sudah mendapat laporan dari sekolah – sekolah swasta yang belum memperoleh anggaran tersebut.
Bahkan FAGI menyebutkan nilainya bukan Rp 107 Miliar, namun sebesar Rp 162 Miliar, “Sekolah swasta dan SMA/SMK/MA diminta menerima siswa RMP warga Bandung dengan kompensasi ada bantuan dari pihak Pemkot Bandung. Tapi untuk tahun 2019 tidak mampu merealisasikan. Akibatnya sekolah swasta tekor karena harus membiayai siswa RMP padahal anggaran tersebut sudah masuk ke RKAS,” tegas Iwan kepada Pasjabar, Senin (25/11/2019).
Akibat hal itu, sekolah swasta dikatakan Iwan mengancam tidak akan menerima siswa RMP tahun depan seumpama bantuan tidak bisa dicairkan.
“FAGI mendesak agar walikota peduli terhadap pendidikan sesuai janji kampanye,” tegasnya. (put/tie)