Categories: PASBANDUNGPASBISNIS

Jalan Riau Harus Bebas Reklame

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMJadi zona tematik, sepanjang Jalan Riau Kota Bandung di haruskan bebas reklame.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Walikota no 005/2019 tentang petunjuk pelaksana (juklak) penyelenggaraan reklame dan Perda no 2/2017 tentang penyelenggaraan reklame/

“Kami akan mengclearkan jalan Riau bersih dari reklame karena merupakan zona tematik, guna mendukung kota tua,” papar Kasatpol PP Ruspian melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Taspen Efendi, di Alun Alun Bandung, beberapa waktu lalu, kepada pasjabar.

Adapun saat ini yang masih diperbolehkan yakni reklame bentuk bando berada tepat di antara jalan Halmahera – jalan Banda. Selain disitu maka reklame yang akan dinyatakan liar.

Hal itu kata Taspen, karena konon cerita reklame di Kota Bandung sangat carut marut. “Namun kita tidak putus asa dan tidak berhenti melakukan penertiban,” katanya.

Sepanjang 2019, lanjut Taspen, pihaknya  sudah menertibkan reklame permanen sebanyak 43 reklame baik langsung dipotong ataupun disegel.

Penertiban lanjut Taspen yang dilakukan pada malam Selasa lalu berhasil menertibkan 3 buah billboard, satu bando, dan beberapa neon box di jalan Pasirkoja. Penertiban dibantu oleh 60 personil tergabung dalam satgas, baik  TNI/Polri ataupun dinas terkait.

“Kalau dengan yang bersifat insidentil seperti baligo, spanduk, dan benner sudah kita tertibkan sebanyak 1064 dalam 95 kali penertiban. Volume segal itu sedikit, yang terbanyak potong, kenapa dipotong? Karena belum berijin dan belum bayar pajak, ada yang sudah berijin tapi belum bayar pajak, dengan bermacam macam reklame mulai billboard, neon box ataupun bando. Nah, untuk bando tahun 2019 cuma satu di Jalan Riau atau RE Martadinata,” terang Taspen seraya menyebutkan untuk bando di jalan Riau ukuran 5 x 10 meter dan  bilbaord 4 x 6 meter.

Untuk penertiban itu Taspen pun mengaku didukung anggaran namun  disesuaikan dengan kegiatan, per kegiatan menurutnya bisa menghabiskan Rp 20 juta untuk membayar sewa alat berat atau crane dan tenaga ahli memotong reklame.

“Seharusnya pengusaha reklame secara aturan, apabila ada kerusakan atau pelanggaran membongkar sendiri tetapi pemkot Bandung melalui Satpol apabila sudah ada laporan dari masyarakat dari media dan klarifikasi ke DPMPTSP, Distaru, BPPD apabila semua tidak dipenuhi ya kita langsung tertibkan,” ungkapnya lagi.

Disinggung jika para pelanggar kemudian membayar pajak, apakah segel bisa dibuka. Taspen pun menyampaikan bisa dengan catatan si pengusaha itu membuat terlebih dulu surat permohonan buka segel.

“Kita segel ni, karena belum bayar pajak, lalu akhirnya para pengusaha bayar pajak. Ini kita membantu pompa PAD ya karena supaya masyarakat bayar pajak, nah aturannya kalau sudah disegel dia membuat surat ke kita permohonan buka segel kalau sudah bayar dan dibuktikan,” paparnya.

Taspen pun mengungkapkan kendala yang dialami saat penertiban yakni para pengusaha reklame enggan menempel stiker QR code. Padahal disitu tertera tanggal berlaku reklame.

“Kita koordinasi sama dinas dinas terkait, cuma di reklame suka tidak ada tandanya QR code. Disana kan ada tanggal sekian habis sekian, dengan adanya itu, disarankan kepada pengusaha yang mana telah mengurus ijin dan bayar pajaknya harus tempelkan stiker QR tersebut,” tegasnya.

Mulai tahu depan, kata Taspen, reklame akan ditertibkan berdasarkan zonasi. Sehingga tidak dilakukan secara acak.

“Kita akan ke jalan jalan yang sifatnya sesuai dengan zonasi yang ada di Perwal dan Perda, jadi nanti penertiban tidak akan dilakukan sistem acak. Karena gak kelihatan hasilnya, nanti misal di jalan Wastukancana kunci semua, jalan Tamsar, Asia Afrika seperti itu yang program Satpol PP,  tetapi tidak menutup laporan dari masyarakat dan media,” bebernya.

Sistem zonasi itu berlaku diseluruh jalan kota Bandung. Karenanya, Taspen menghimbau para pengusaha pengusaha reklame di kota Bandung maupun luar Bandung agar saat akan memasang reklame tempuh dulu persyaratannya mulai dari memiliki lahan, ijin warga, kewilayahan sebelum mengurus perijinaan yang diajukan ke DPMPTSP, Distaru, BPPD ataupun DPU.

“Jangan sekali kali atau para pengusaha tersebut yang belum berijin sudah membangun apabila seperti itu akan berhadapan dengan Satpol PP. Dengan harapan para pengusaha tersebut taat aturan salah satunya dengan bayar pajak agar PAD meningkatkan,” imbaunya.  (Put)

admin

Recent Posts

WJIS 2024, Jawa Barat Alami Pertumbuhan Ekonomi 4,95 Persen

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- West Java Investment Summit 2024 yang sudah berjalan ke enam kalinya mencatatkan…

4 jam ago

Pelajaran untuk Persib Usai Dipermalukan Port FC

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menelan pil pahit. Melawan Port FC dalam laga perdana Grup F AFC…

6 jam ago

Pengungsi Gempa Cibeureum Antre Panjang Demi Minuman Hangat

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ratusan pengungsi gempa di Cibeureum, Kabupaten Bandung, rela mengantre panjang demi mendapatkan…

7 jam ago

Tenda Terpasang, Pengungsi Gempa Kertasari Masih Kekurangan Bantuan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Lebih dari 10 tenda pengungsian telah dipasang di lokasi evakuasi korban gempa…

7 jam ago

Port FC Permalukan Persib di Si Jalak Harupat

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menuai kekalahan saat menjamu Port FC dalam laga perdana Grup…

7 jam ago

Landak Jawa Ditemukan Berkeliaran di Jalan Padjadjaran Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Seekor Landak Jawa ditemukan berkeliaran di kawasan Jalan Pajadjaran Kota Bandung. Hewan…

8 jam ago