Categories: PASNUSANTARA

Anggota Komisi I DPR RI Minta Dewan Pengawas TVRI Diaudit

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMPasca pemecatan Direktur Utama Pembaga Penyiaran Publik TVRI, Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas terus berbuntut Panjang. Kali ini datang dari Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan.

Farhan yang ditemui saat kunjungan kerja di Bandung, Kamis (23/1/2020) menyebutkan jika perlu ada audit investigasi DPR RI kepada jajaran dewan pengawas, karena pemecatan Helmy Yahya tidak tepat.

“Helmy kami anggap memiliki kinerja programming tepat dalam parameter kuantitatif yang diakui. Tentunya TVRI adalah aset bangsa yang harus diselamatkan. Untuk itu perlu dilakukan audit investigasi lanjutan atau penyelidikan dengan tujuan tertentu,” ujar Farhan.

Ia menegaskan, langkah dewan pengawas memecat Helmy Yahya bukan solusi tepat jika ingin memajukan dan meningkatkan kualitas TVRI.

“Kalau kisruh internal TVRI yang berakhir pada pemecatan Dirut maka ini merupakan langkah mundur dari segala prestasi yang pernah dicapai TVRI,” katanya.

Farhan menilai, pemecatan itu syarat dengan kepentingan kelompok jika berkaca pada Undang – Undang RI nomor 32/2002 tentang Penyiaran. Dalam peraturan itu diterangkan bahwa Direktur Utama dipilih oleh Dewan Pengawas. Dengan permasalahan yang muncul, seharusnya antara direktur dan dewan pengawas mampu memberikan solusi dengan bermusyawarah.

“PP 13/2005 menyatakan bahwa dewan direksi itu dipilih dan ditetapkan oleh Dewas. Jadi sebenarnya Dirut itu orang pilihan Dewas,” katanya.

Dirinya mengaku sudah mendapat laporan atas hal itu, dan disebutkan dalam laporannya salah satu alasan pemecatan Helmy Yahya oleh dewan pengawas adalah persoalan kesejahteraan dimana honor pekerjaan (honor SKK) sebagian pegawai TVRI belum terbayarkan.

“Bahwa kesejahteraan karyawan TVRI terganggu, berapa banyak dari 4.800 yang terganggu akibat belum dibayarkan honor SKK mereka? Apakah termasuk karyawan TVRI di 28 stasiun daerah juga?” tanya farhan.

Selain itu, masalah performa juga menjadi pemicu pemecatan Helmy Yahya. Menurut Farhan, jika peforma yang dipermasalahkan maka perlu parameter kuantitatif yang digunakan Dewan Pengawas untuk mengukur performa sesuai key peformance indicators yang ada di lembaga penyiaran publik.

“Semuanya harus jelas dan transparan, agar tidak ada kebohongan yang ditutupi. Caranya ya melalui audit investigasi itu,” terangnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Direktur Utama Helmy Yahya pada 16 Januari 2020. Surat keputusan (SK) pemecatan Helmy dikatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI. Berdasarkan PP tersebut, kata Ketua Dewas TVRI Arif Hidayat Thamrin, Dewas memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi. (tie)

 

admin

Recent Posts

Kalahkan Jakarta, Jawa Barat Kumpulkan 538 Medali di PON XXI Aceh – Sumut

WWW.PASJABAR.COM -- Jawa Barat resmi menyabet status sebagai juara umum di Pekan Olahraga Nasional (PON)…

6 jam ago

Mapag Hujan: Aksi Bersih Sungai Menyambut Musim Hujan di Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung mengadakan kegiatan Mapag Hujan (Maraton Bebersih Walungan dan Susukan)…

7 jam ago

Jangan Sembarang Gula! Ini Jenis Gula yang Baik untuk Penderita Diabetes

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dokter spesialis gizi klinik dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr.…

8 jam ago

Landak Jawa Ditemukan Berkeliaran di Jalan Padjadjaran Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Seekor Landak Jawa ditemukan berkeliaran di kawasan Jalan Pajadjaran Kota Bandung. Hewan…

9 jam ago

Puluhan Pengungsi Gempa di Kertasari Mengeluh Sakit, Tim Medis Dikerahkan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Akibat cuaca dingin, puluhan pengungsi di tenda pengungsian gempa Kertasari mengeluh sakit.…

9 jam ago

Dedi Mulyadi Ajak Paguyuban Pasundan Lakukan Ini di Jabar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Politikus yang juga Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengajak Paguyuban Pasundan…

9 jam ago