BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pasca pemecatan Direktur Utama Pembaga Penyiaran Publik TVRI, Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas terus berbuntut Panjang. Kali ini datang dari Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan.
Farhan yang ditemui saat kunjungan kerja di Bandung, Kamis (23/1/2020) menyebutkan jika perlu ada audit investigasi DPR RI kepada jajaran dewan pengawas, karena pemecatan Helmy Yahya tidak tepat.
“Helmy kami anggap memiliki kinerja programming tepat dalam parameter kuantitatif yang diakui. Tentunya TVRI adalah aset bangsa yang harus diselamatkan. Untuk itu perlu dilakukan audit investigasi lanjutan atau penyelidikan dengan tujuan tertentu,” ujar Farhan.
Ia menegaskan, langkah dewan pengawas memecat Helmy Yahya bukan solusi tepat jika ingin memajukan dan meningkatkan kualitas TVRI.
“Kalau kisruh internal TVRI yang berakhir pada pemecatan Dirut maka ini merupakan langkah mundur dari segala prestasi yang pernah dicapai TVRI,” katanya.
Farhan menilai, pemecatan itu syarat dengan kepentingan kelompok jika berkaca pada Undang – Undang RI nomor 32/2002 tentang Penyiaran. Dalam peraturan itu diterangkan bahwa Direktur Utama dipilih oleh Dewan Pengawas. Dengan permasalahan yang muncul, seharusnya antara direktur dan dewan pengawas mampu memberikan solusi dengan bermusyawarah.
“PP 13/2005 menyatakan bahwa dewan direksi itu dipilih dan ditetapkan oleh Dewas. Jadi sebenarnya Dirut itu orang pilihan Dewas,” katanya.
Dirinya mengaku sudah mendapat laporan atas hal itu, dan disebutkan dalam laporannya salah satu alasan pemecatan Helmy Yahya oleh dewan pengawas adalah persoalan kesejahteraan dimana honor pekerjaan (honor SKK) sebagian pegawai TVRI belum terbayarkan.
“Bahwa kesejahteraan karyawan TVRI terganggu, berapa banyak dari 4.800 yang terganggu akibat belum dibayarkan honor SKK mereka? Apakah termasuk karyawan TVRI di 28 stasiun daerah juga?” tanya farhan.
Selain itu, masalah performa juga menjadi pemicu pemecatan Helmy Yahya. Menurut Farhan, jika peforma yang dipermasalahkan maka perlu parameter kuantitatif yang digunakan Dewan Pengawas untuk mengukur performa sesuai key peformance indicators yang ada di lembaga penyiaran publik.
“Semuanya harus jelas dan transparan, agar tidak ada kebohongan yang ditutupi. Caranya ya melalui audit investigasi itu,” terangnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Direktur Utama Helmy Yahya pada 16 Januari 2020. Surat keputusan (SK) pemecatan Helmy dikatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI. Berdasarkan PP tersebut, kata Ketua Dewas TVRI Arif Hidayat Thamrin, Dewas memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi. (tie)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah merancang lima strategi untuk memaksimalkan kunjungan wisatawan domestik…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Gunung Api Lewotobi Laki-Laki yang terletak di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur…
JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- bank bjb Raih The Best Indonesia IT & Digital Operational Excellence Award…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaporkan bahwa harga sejumlah komoditas pangan mengalami fluktuasi…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bakmie saat ini menjadi salah satu makanan favorit banyak orang, termasuk di…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah mengambil langkah alternatif menghadapi potensi…