BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polda Jabar, akhirnya mengamankan para petinggi Sunda Empire setelah dilaporkan Ketua Majalis Adat Sunda karena dianggap sudah membuat keresahan di masyarakat dengan menyebarkan informasi bohong.
Hal tersebut diungkapkan dalam siaran Pers Polda Jabar melalui Kasubdit I (KAMNEG) Polda Jabar AKBP Mochamad Rifai, S.I.K.,M.Krim, Selasa (28/1/2019).
“Mereka dilaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum pada tanggal 23 Januari 2020 dengan Laporan Polisi nomor : LPB / 76 / I / 2020 / JABAR, mengenai penyiaran berita bohong dengan perkara atau pasal 14 dan atau 15 UU RI no. 1 tahun 1946,” paparnya.
Dijelaskannya, mereka dituduh dengan menyebarkan informasi pada Januari tahun 2020, selain itu mereka diddugaan telah melaukan tindak pidana yang dilakukan oleh Sunda Empire.
“Adapun awal mula kejadian bermula dari pelapor yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, melihat pemberitaan di televisi atas kejadian tersebut merasa adanya pencemaran nama baik orang sunda, sehingga mereka melaporkan ke Polda Jabar untuk diselidiki lebih lanjut,” tandasnya.
Dan dari laporan tersebut Polda Jabar dikatakan Rifai mengamankan beberapa petinggi Sunda Empire, berinisial N.B dan R.R.N, yang ternyata berprofesi sebagai wartawan di salah satu media online dan berdomisili di Kawasan Kota Bandung, serta K.A.R yang berprofesi sebagai wiraswasta yang berdomisili di Kota Serang Banten.
“Untuk ancaman hukuman sendiri yakni Pasal 14 Ancaman Hukuman 10 tahun dan atau Pasal 15 Ancaman Hukuman 2 tahun,” tambahnya.
Adapun Unsur Pasal 14 berisi bahwa Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum setingi-tingginya 10 tahun.
Sementara itu unsur Pasal 15 yakni Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum setingi-tingginya 2 tahun.
“Mengenai pelapor sendiri telah didukung beberapa saksi yakni dari UPI Bandung, Kesbang Prov Jabar, ahli budaya, ahli pidana dan ahli sejarah,” lanjutnya.
Untuk bukti yang didapatkan berupa satu lembar Asli silsilah kerjaan sunda empire, satu lembar Asli surat pernyataan sunda empire, satu lembar Asli pengambilan sumpah sunda empire, satu lembar Asli bukti deposito Bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI norek 55246 561880001010 tanggal 04 April 2017 jam 10.28 Wib sebesar Rp.10.570.000.
Disamping itu juga satu lembar fotokopi Surat Permohonan Izin Tempat Panitia Pemangunan Kota Bandung tanggal 02 Maret 2017 ditandatangani Ketua KOBANDEC Rino Wibisono. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Terdaftar nomor : 07 / ORMASDA/BKBPM/2015, tanggal 19 Maret 2015 atas nama Organisasi Kota Bandung Develpopment (KABANDEC). 1 (satu) lembar fotokopi NPwP nomor 72.204.126.6-422.000 Kota Bandung Develpopment Committee (KABANDEC). 25 (dua puluh lima) lembar arsip Penggunaan Gedung Achmad Sanusi Periode tahun 2017.
“Modus operasi yakni para tersangka melakukan kegiatan-kegiatan dengan nama Sunda Empire yang berakibat meresahkan masyarakat dengan adanya pemberitaan di Media Sosial yang tidak jelas kebenarannya. Dalam proses penyidikan selanjutnya tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain,” pungkasnya. (ape/Tan)