CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 27 September 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Meresahkan, Polda Jabar Amankan Petinggi Sunda Empire

admin
28 Januari 2020
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polda Jabar, akhirnya mengamankan para petinggi Sunda Empire setelah dilaporkan Ketua Majalis Adat Sunda karena dianggap sudah membuat keresahan di masyarakat dengan menyebarkan informasi bohong.

Hal tersebut diungkapkan dalam siaran Pers Polda Jabar melalui Kasubdit I (KAMNEG) Polda Jabar AKBP Mochamad Rifai, S.I.K.,M.Krim, Selasa (28/1/2019).

“Mereka dilaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum pada tanggal 23 Januari 2020 dengan Laporan Polisi nomor : LPB / 76 / I / 2020 / JABAR, mengenai penyiaran berita bohong dengan perkara atau pasal 14 dan atau 15 UU RI no. 1 tahun 1946,” paparnya.

Dijelaskannya, mereka dituduh dengan menyebarkan informasi pada Januari tahun 2020, selain itu mereka diddugaan telah melaukan tindak pidana yang dilakukan oleh Sunda Empire.

Baca juga:   Home Industri Obat Keras Tak Berizin, Digerebek Polisi

“Adapun awal mula kejadian bermula dari pelapor yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, melihat pemberitaan di televisi  atas kejadian tersebut merasa adanya pencemaran nama baik orang sunda, sehingga mereka melaporkan ke Polda Jabar untuk diselidiki lebih lanjut,” tandasnya.

Dan dari laporan tersebut Polda Jabar dikatakan Rifai mengamankan beberapa petinggi Sunda Empire, berinisial N.B  dan R.R.N, yang ternyata berprofesi sebagai wartawan di salah satu media online dan berdomisili di Kawasan Kota Bandung, serta K.A.R yang berprofesi sebagai wiraswasta yang berdomisili di Kota Serang Banten.

“Untuk ancaman hukuman sendiri yakni Pasal 14 Ancaman Hukuman 10 tahun dan atau Pasal 15 Ancaman Hukuman 2 tahun,” tambahnya.

Adapun  Unsur Pasal 14 berisi bahwa Barang siapa dengan  menyiarkan berita atau  pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan  keonaran dikalangan rakyat  dihukum setingi-tingginya 10 tahun.

Baca juga:   Hadang Aksi Mahasiswa Gedung Sate Dijaga Kawat Berduri dan Watercanon

Sementara itu unsur Pasal 15 yakni Barang siapa  menyiarkan kabar yang tidak pasti  atau kabar yang berkelebihan atau  yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan  keonaran dikalangan rakyat  dihukum setingi-tingginya 2 tahun.

“Mengenai pelapor sendiri telah didukung beberapa saksi yakni dari UPI Bandung, Kesbang Prov Jabar, ahli budaya, ahli pidana dan ahli sejarah,” lanjutnya.

Untuk bukti yang didapatkan berupa satu lembar Asli silsilah kerjaan sunda empire, satu lembar Asli surat pernyataan sunda empire, satu  lembar Asli pengambilan sumpah sunda empire, satu lembar Asli bukti deposito Bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI norek 55246 561880001010 tanggal 04 April  2017 jam 10.28 Wib sebesar Rp.10.570.000.

Baca juga:   Pesan Oded Untuk Guru Agama di Bandung

Disamping itu juga satu lembar fotokopi Surat Permohonan Izin Tempat Panitia Pemangunan Kota Bandung  tanggal 02 Maret 2017 ditandatangani Ketua  KOBANDEC Rino Wibisono. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Terdaftar nomor : 07 / ORMASDA/BKBPM/2015, tanggal 19 Maret 2015 atas  nama Organisasi Kota Bandung Develpopment (KABANDEC). 1 (satu) lembar fotokopi NPwP nomor 72.204.126.6-422.000 Kota Bandung Develpopment Committee (KABANDEC). 25 (dua puluh lima) lembar arsip Penggunaan Gedung Achmad Sanusi Periode tahun 2017.

“Modus operasi yakni para tersangka melakukan kegiatan-kegiatan dengan nama Sunda Empire yang berakibat meresahkan masyarakat dengan adanya pemberitaan di Media Sosial yang tidak jelas  kebenarannya. Dalam proses penyidikan selanjutnya tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain,” pungkasnya. (ape/Tan)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: polda jabarSunda Empire


Related Posts

Operasi Pangan Murah
HEADLINE

Ratusan Warga Serbu Operasi Pangan Murah Polda Jabar di Bandung

13 Agustus 2025
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. (foto: pasjabar)
HEADLINE

Gubernur KDM Apresiasi Polda Jabar Bongkar Judi Kasino Bandung

20 Juni 2025
Dedi Mulyadi Gandeng Polisi Tumpas Preman
HEADLINE

Dedi Mulyadi Gandeng Polisi Tumpas Preman

16 Mei 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Makan Bergizi Gratis
HEADLINE

Program Makan Bergizi Gratis Masih Disambut Positif Siswa Bandung

26 September 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Meski menuai sorotan publik akibat kasus keracunan massal di sejumlah daerah, program Makan Bergizi...

Penyitaan Buku, Penyitaan Akal Sehat

Penyitaan Buku, Penyitaan Akal Sehat

26 September 2025
Banjir Antapani Kidul

Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar Demi Atasi Banjir Antapani Kidul

26 September 2025
Dosen ITB

16 Dosen ITB Masuk Daftar World’s Top 2% Scientists 2025

26 September 2025
Persita Tangerang

Para Pemain Mahal Persita Tangerang yang Bisa Bikin Persib Menderita

26 September 2025

Highlights

16 Dosen ITB Masuk Daftar World’s Top 2% Scientists 2025

Para Pemain Mahal Persita Tangerang yang Bisa Bikin Persib Menderita

Keracunan Massal MBG di Bandung Barat, 1.141 Pelajar Jadi Korban

Head to Head Persita Vs Persib: Maung Bandung Digdaya

Sektor Bahaya Persita yang Diantisipasi Pelatih Persib Bandung

Rail Clinic PT KAI Layani Ratusan Warga di Stasiun Manonjaya Tasikmalaya

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.