Categories: PASBANDUNGPASJABAR

Hutang 150 Juta Alasan Bos Kedai Ramen Bunuh Debt Collector

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMPolresta Bandung akhirnya memaparkan alasan pelaku melakukan aksi kejamnya hingga menghilangkan nyawa orang lain. Kejadian yang sempat menghebohkan warga tersebut akhirnya terkuak setelah polisi menangkap para pelaku pembunuhan.

Pembunuhan seorang debt  collector di daerah Kabupaten Bandung berawal dari laporang warga tentang hilangnya anggota kelurganya bernama Edward Silaban.

Dari laporan tersebut, kepolisian Polresta Bandung melakukan pencarian hingga akhirnya tekateki terkuak setelah mengamankan tujuh pelaku pembunuhan sadis yang dua diantaranya otak pembunuhan dan eksekutor pembunuh.

Wakil Kepala Polresta Bandung,  AKBP Antonius Agus menyebutkan jika Edward dihabisi di kawasan Gandasari, kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

“Tersangka nekad mengabisi nyawa korban, lantaran hutangnya tak kunjung lunas dan membengkak,” tuturnya, Kamis (6/2/2020).

Dengan menggunakan borgol  ketujuh tersangka pelaku tindak pidana pembunuhan berencana di hadapkan kepada media massa.

Dari ketujuh tersangka dua diantaranya yakni LJ dan RM merupakan otak pembunuhan serta eksekutor, dan lima orang pelaku yang berperan untuk membantu pelaku utama membersihkan tempat kejadian perkara pasca peristiwa pembunuhan berencana.

“Sebelumnya pelaku utama sempat melarikan diri ke daerah Malang Jawa Timur, pelaku utama yang merupakan otak sekaligus eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana nekad menghabisi nyawa Edwar Silaban lantaran tidak sangup lagi membayar utang yang di pinjam pelaku kepada korban.J umlah nominal uang yang di pinjam oleh pelaku sebanyak 150 juta, dengan tempo pembayaran setiap hari 1,2 juta rupiah selama 150 kali pembayaran,” terang Antonius.

Otak pembunuhan merupakan manager yang mengelola enam kedai kafe ramen di Kawasan Bandung.

Dari para tangan tersangka tersebut, petugas menyita beberapa barang bukti diantaranya yaitu satu unit mobil minibus, pisau, batu dan peralatan yang di gunakan para tersangka saat melakukan pembunuhan terhadap korban.

Para pelaku akan dijerat dengan undang undang tentang pembunuhan berecana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup kurungan penjara. (ctk)

 

admin

Recent Posts

Kunjungan Tim Dispotdirga Koopsudnas

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Lanud Husein Sastranegara menerima kunjungan Tim Dinas Potensi Dirgantara (Dispotdirga) Koopsudnas yang…

5 jam ago

Tanggul Sungai Jebol, Puluhan Rumah Terendam Banjir

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Akibat tanggul sungai jebol, sejumlah rumah warga rusak dihantam derasnya air,…

6 jam ago

Sang Preman Timnas Indonesia Kembali Memukau Fans

WWW.PASJABAR.COM -- Sang preman Timnas Indonesia, Justin Hubner kembali sukses tampil memukau di laga Indonesia…

9 jam ago

Dragan Talajic Menangisi Pupusnya Kemenangan Timnas Bahrain

WWW.PASJABAR.COM -- Pelatih timnas Bahrain, Dragan Talajic, menangis usai laga melawan Australia dalam laga Kualifikasi…

10 jam ago

Romantis, Nathan Tjoe-A-On Hampiri Fefe Slinkert di Tengah Para Suporter

WWW.PASJABAR.COM -- Ada momen menarik di laga Indonesia Vs Arab Saudi semalam, Selasa (19/11/2024). Pasalnya,…

11 jam ago

Persib Optimis Hadapi Borneo FC dengan Dukungan Bobotoh

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung akan menjamu Borneo FC pada pekan ke-11 Liga 1 2024/2025…

13 jam ago