Categories: PASBANDUNGPASJABAR

Hutang 150 Juta Alasan Bos Kedai Ramen Bunuh Debt Collector

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMPolresta Bandung akhirnya memaparkan alasan pelaku melakukan aksi kejamnya hingga menghilangkan nyawa orang lain. Kejadian yang sempat menghebohkan warga tersebut akhirnya terkuak setelah polisi menangkap para pelaku pembunuhan.

Pembunuhan seorang debt  collector di daerah Kabupaten Bandung berawal dari laporang warga tentang hilangnya anggota kelurganya bernama Edward Silaban.

Dari laporan tersebut, kepolisian Polresta Bandung melakukan pencarian hingga akhirnya tekateki terkuak setelah mengamankan tujuh pelaku pembunuhan sadis yang dua diantaranya otak pembunuhan dan eksekutor pembunuh.

Wakil Kepala Polresta Bandung,  AKBP Antonius Agus menyebutkan jika Edward dihabisi di kawasan Gandasari, kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

“Tersangka nekad mengabisi nyawa korban, lantaran hutangnya tak kunjung lunas dan membengkak,” tuturnya, Kamis (6/2/2020).

Dengan menggunakan borgol  ketujuh tersangka pelaku tindak pidana pembunuhan berencana di hadapkan kepada media massa.

Dari ketujuh tersangka dua diantaranya yakni LJ dan RM merupakan otak pembunuhan serta eksekutor, dan lima orang pelaku yang berperan untuk membantu pelaku utama membersihkan tempat kejadian perkara pasca peristiwa pembunuhan berencana.

“Sebelumnya pelaku utama sempat melarikan diri ke daerah Malang Jawa Timur, pelaku utama yang merupakan otak sekaligus eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana nekad menghabisi nyawa Edwar Silaban lantaran tidak sangup lagi membayar utang yang di pinjam pelaku kepada korban.J umlah nominal uang yang di pinjam oleh pelaku sebanyak 150 juta, dengan tempo pembayaran setiap hari 1,2 juta rupiah selama 150 kali pembayaran,” terang Antonius.

Otak pembunuhan merupakan manager yang mengelola enam kedai kafe ramen di Kawasan Bandung.

Dari para tangan tersangka tersebut, petugas menyita beberapa barang bukti diantaranya yaitu satu unit mobil minibus, pisau, batu dan peralatan yang di gunakan para tersangka saat melakukan pembunuhan terhadap korban.

Para pelaku akan dijerat dengan undang undang tentang pembunuhan berecana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup kurungan penjara. (ctk)

 

admin

Recent Posts

Kalahkan Jakarta, Jawa Barat Kumpulkan 538 Medali di PON XXI Aceh – Sumut

WWW.PASJABAR.COM -- Jawa Barat resmi menyabet status sebagai juara umum di Pekan Olahraga Nasional (PON)…

10 jam ago

Mapag Hujan: Aksi Bersih Sungai Menyambut Musim Hujan di Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung mengadakan kegiatan Mapag Hujan (Maraton Bebersih Walungan dan Susukan)…

12 jam ago

Jangan Sembarang Gula! Ini Jenis Gula yang Baik untuk Penderita Diabetes

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dokter spesialis gizi klinik dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr.…

13 jam ago

Landak Jawa Ditemukan Berkeliaran di Jalan Padjadjaran Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Seekor Landak Jawa ditemukan berkeliaran di kawasan Jalan Pajadjaran Kota Bandung. Hewan…

13 jam ago

Puluhan Pengungsi Gempa di Kertasari Mengeluh Sakit, Tim Medis Dikerahkan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Akibat cuaca dingin, puluhan pengungsi di tenda pengungsian gempa Kertasari mengeluh sakit.…

14 jam ago

Dedi Mulyadi Ajak Paguyuban Pasundan Lakukan Ini di Jabar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Politikus yang juga Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengajak Paguyuban Pasundan…

14 jam ago