BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menangkan Bandung Pemkot Bandung dengan mengabulkan banding Pemkot Bandung.
Seperti diketahui sebelummnya, Pemkot Bandung ajukan banding kepada PTUN Jakarta, atas putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan Benny Bachtiar.
Benny mengajukan gugatan karena dirinya batal dilantik menjadi Sekda Kota Bandung oleh Walikota Bandung Oded M.Danial, digantikan Ema Sumarna. Padahal, Benny merupakan Sekda pilihan Walikota Bandung saat itu Ridwan Kamil.
“Putusan tanggal 27 Januari. Kami menerima putusan ini melalui surat pada tanggal 3 Februari lalu,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pemkot Bandung, Bambang Sehari, kepada wartawan Jumat (7/2/2020) kemarin.
Menurut Bambang, alasan dikabulkannya banding Pemkot Bandung, lantaran gugatan Benny atas pelantikan Ema sebagai Sekda dilakukan lebih dari 21 hari kerja, sejak pelantikan.
“Jadi bisa dibilang gugatan Benny kadaluarsa. Seharusnya kalau mau mengajukan gugatan, jangan lebih dari 21 hari kerja setelah putusan Setelah keputusan ini pengangkatan Ema sebagai Sekda,” paparnya.
Pemkot Bandung sendiri mengajukan banding berdasarkan ketentuan bahwa keputusan yang diambil pejabat Tata Usaha Negara adalah benar.
Setelah putusan ini, Bambang berharap tidak ada lagi langkah hukum yang diambil Benny untuk melanjutkan kasus ini.
Pasalnya, sebelum memerintahkan untuk mengajukan banding, hal ini sudah dikonsultasikan dengan pakar hukum.
Ditanya mengenai pendekatan personal kepada Benny, Bambang mengatakan, pihaknya belum melakukan hal tersebut.
“Sampai sekarang, kami belum mendapatkan perintah untuk melakukan pendekatan di luar jalur hukum dengan pihak lawan (Benny Bachtiar, red),” pungkasnya. (Put)