Categories: PASBANDUNG

Penertiban Parkir Liar Dishub Kota Bandung Gagal

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMDinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akui upaya pengurangan parkir liar selama ini tidak efektif.

“Selama ini, kita sudah melakukan berbagai macam cara untuk mengurangi parkir liar. Termasuk memberikan sanksi dengan berbagai cara. Namun sampai sekarang cara tersebut tidak menimbulkan efek jera,” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).

Beberapa hal yang dilakukan Dishub untuk memberikan sanksi kepada pengguna parkir liar, adalah pemasangan stiker pada kaca mobil, kemudian cabut pentil. Untuk cabut pentil ini, bahkan melalui dua proses, yaitu cabut pentil dan tempel stiker.

“Namun, untun program cabut pentil, kami terkendala tindakan hukum. Kami dikejar-kejar pengacara, yang menegaskan bahwa tindakan cabut pent merupakan aksi kriminal. Sehingga upaya cabut pentil kami ubah menjadi penggembosan di tempat,” paparnya.

Yang terakhir, adalah penderekan kendaraan. Di mana untuk mengambil kendaraan yang diderek pelanggar hanya diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, dan menyerahkan fotokopi KTP.

“Karenanya, dalam hal ini tidak ada efek jera kepada warga yang sudah melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Karena itulah, sambung Asep, Dishub Kota Bandung sudah mengajukan Raperda tentang sanksi untuk mereka yang melakukan pelanggaran parkir.

Nantinya, tambah Asep, akan ada denda yang diberikan untuk pelanggar, jika kendaraan diderek sampai menginap, maka akan ada denda tambahan.

“Dengan adanya aturan ini, mudah-mudahan bisa menjadi efek jera untuk masyarakat,” katanya.

Asep menegaskan, adanya perda ini bukan untuk menambah PAD. Melainkan untuk menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang pada gilirannya membuat Kota Bandung jadi lebih tertib.

“Namun, angka ini masih sementara. Masih dalam kajian karena perda juga masih dibahas dewan,” tuturnya.

Untuk menambah lahan parkir bagi para pengendara, Asep mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa instansi. Agar pada hari libur, kantornya bisa digunakan untuk tempat parkir.

“Kan kalau hari libur, pegawai mereka juga libur. Jadi tempat parkir di kantor mereka juga kosong. Sehingga bisa digunakan masyarakat terutama yang lokasi kantornya dekat pusat perbelanjaan dan pusat keramaian,” paparnya.(put)

Berikut daftar denda bagi pelanggaran parkir liar :

  1. Jenis kendaraan roda dua dan tiga, untuk pemindahan Rp245 rb per tindakan. Jika menginap dikenakan denda Rp136 ribu per hari.
  2. Untuk jenis kendaraan roda empat, untuk pemindahan Rp525 ribu jika menginap dikenakan denda Rp304 ribu per hari.
  3. Untuk jenis lebih dari roda empat, untuk pemindahan Rp 1.050 Juta, jika menginap Rp124 ribu, per hari.
admin

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

12 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

14 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

14 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

15 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

16 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

17 jam ago