BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akui upaya pengurangan parkir liar selama ini tidak efektif.
“Selama ini, kita sudah melakukan berbagai macam cara untuk mengurangi parkir liar. Termasuk memberikan sanksi dengan berbagai cara. Namun sampai sekarang cara tersebut tidak menimbulkan efek jera,” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).
Beberapa hal yang dilakukan Dishub untuk memberikan sanksi kepada pengguna parkir liar, adalah pemasangan stiker pada kaca mobil, kemudian cabut pentil. Untuk cabut pentil ini, bahkan melalui dua proses, yaitu cabut pentil dan tempel stiker.
“Namun, untun program cabut pentil, kami terkendala tindakan hukum. Kami dikejar-kejar pengacara, yang menegaskan bahwa tindakan cabut pent merupakan aksi kriminal. Sehingga upaya cabut pentil kami ubah menjadi penggembosan di tempat,” paparnya.
Yang terakhir, adalah penderekan kendaraan. Di mana untuk mengambil kendaraan yang diderek pelanggar hanya diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, dan menyerahkan fotokopi KTP.
“Karenanya, dalam hal ini tidak ada efek jera kepada warga yang sudah melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Karena itulah, sambung Asep, Dishub Kota Bandung sudah mengajukan Raperda tentang sanksi untuk mereka yang melakukan pelanggaran parkir.
Nantinya, tambah Asep, akan ada denda yang diberikan untuk pelanggar, jika kendaraan diderek sampai menginap, maka akan ada denda tambahan.
“Dengan adanya aturan ini, mudah-mudahan bisa menjadi efek jera untuk masyarakat,” katanya.
Asep menegaskan, adanya perda ini bukan untuk menambah PAD. Melainkan untuk menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang pada gilirannya membuat Kota Bandung jadi lebih tertib.
“Namun, angka ini masih sementara. Masih dalam kajian karena perda juga masih dibahas dewan,” tuturnya.
Untuk menambah lahan parkir bagi para pengendara, Asep mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa instansi. Agar pada hari libur, kantornya bisa digunakan untuk tempat parkir.
“Kan kalau hari libur, pegawai mereka juga libur. Jadi tempat parkir di kantor mereka juga kosong. Sehingga bisa digunakan masyarakat terutama yang lokasi kantornya dekat pusat perbelanjaan dan pusat keramaian,” paparnya.(put)
Berikut daftar denda bagi pelanggaran parkir liar :
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menetapkan empat pasangan calon (paslon)…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Melalui rapat pleno tertutup, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menetapkan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)…
WWW.PASJABAR.COM -- Puncak kalasemen Liga Inggris berguncang setelah Liverpool berhasil menggeser sang pemuncak Manchester City.…
WWW.PASJABAR.COM -- Menjamu Bournemouth di pekan kelima Liga Inggris, Liverpool berpesta 3 gol tanpa balas.…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - RW 17 Desa Jatiendah, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, dikenal sebagai "Kampung Inspirasi"…