JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Seperti dikutip dari antaranews, Senin (9/3/2020), dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin, uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp 160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 karena menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tidak disertai alasan logis.
Menurut komunitas itu, Perpres 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (*)
WWW.PASJABAR.COM -- Bek Persib Bandung, Robi Darwis, pasang target besar bersama Timnas Indonesia di Piala…
WWW.PASJABAR.COM -- Eliano Reijnders berjanji siap dipasang dimana saja oleh pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong.…
WWW.PASJABAR.COM -- Eliano Reijnders punya misi besar membawa Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026.…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Bisnis minuman kekinian memang tak pernah sepi peminat. Salah satu yang cukup mencuri…
WWW.PASJABAR.COM -- Shin Tae-yong akan menurunkan Starting XI terbaiknya saat menjamu Jepang pada lanjutan Grup…
WWW.PASJABAR.COM -- Usai merampungkan proses naturalisasi dan perpindahan federasi, Kevin Diks akhirnya tiba di Indonesia. Begitu…