CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Meski mengaku siap melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal 22 April mendatang, namun nyatanya Pemkot Cimahi masih kebingungan dalam penerapan aturan dan sanksi PSBB bagi warganya.
Hal terseut diungkapkan Walikota Cimahi, Ajay M Priatna, usai menggelar rapat dengan Forkopimda di lingkungan Pemkot Cimahi, Rabu, (15/4/2020).
“Dalam rangka melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini kita kumpul semuanya,Kita akan melaksanakan PSB hari Rabu tanggal 2 2 tepatnya.” Kata Ajay.
Meski demikian, Pemerintah Kota Cimahi masih menunggu buku panduan beserta sanksi dalam pelaksanaan PSBB. “Dalam tiga hari kedepan ini kita minta buku panduan nya bagaimana teknik pelaksanaannya berikut sangsinya,” ujar Ajay.
Pembatasan sosial berskala besar ini akan dilakukan secara bersamaan dengan kota-kota di Bandung raya.
“Karena memang ini harus sama, kita tidak bisa melaksanakan sendiri PSBB ini harus dengan metro Bandung, KBB, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung,” pungkasnya.(fal)