BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota Bandung menetapkan 19 chekpoint masuk Kota Bandung dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini sesuai dengan kebutuhan yang sudah dievaluasi pihak kepolisian.
“Untuk checkpoint, kita sesuaikan dengan kebutuhannya. Kalau kata kepolisian hanya perlu 19 nya kita suport saja,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Covi-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, kepada wartawan Senin (20/4/2020).
Checkpoint diantaranya di ring 3, 10 titik, di ring 2, yang merupakan pintu tol ada 4 titik, di ring 1, ada 5 titik.
Ema mengatakan, untuk sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB disesuaikan dengan jenis pelanggar. “Jadi jika ada pelanggaran yang dilakukan maka akan disanksi sesuai undang-undang,” terangnya.
Meski demikian, Ema mengakui tidak ada sanksi spesifik yang mengatur pelanggaran selama PSBB ini diselenggarakan.
“Karena menurut pakar hukum, dalam Perwal memang tidak boleh mengatur sanksi,” tambahnya.
Ema mengingatkan, untuk pelaksanaan PSBB ini, sangat dibutuhkan kesadaran dari masyarakat. “Tidak akan berarti apa-apa upaya yang dilakukan pemerintah jika tidak ada partisipasi masyarakat,” tegasnya.
Karenanya, Ema mengapresiasi warga yang telah menutup akses jalan di wilayahnya. Hal itu merupakan upaya mereka dalam memutus mata rantai penularan covid-19.
Untuk itu, Ema meminta warga dari luar wilayah yang mau masuk ke satu kawasan yang ditutup agar tahu diri.
“Kita harus hargai bahwa mereka menutup jalan sebagai upaya mereka memutus mata rantai penularan covid-19,” tambahnya. (Put)