BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerhati Pendidikan, Ben Satriatna mengungkapkan bahwa PPDB online ini pada tahun ini bila merujuk pada draft Perwal Walikota Bandung dan dokumen Pergub Gubernur Jabar tentang PPDB.
Ia melihat hal yang secara signifikan yang mengalami perubahan dari PPDB tahun ini dibandingkan dengan PPDB di tahun sebelumnya, hanya berupa perubahan kuota di masing-masing jalur pendaftaran.
“Mengenai antisipasi kecurangan salah satu yang bisa dilakukan untuk menanggulangi masalah pemalsuan identitas seperti ini adalah koordinasi yang lebih baik dengan Dinas Kependudukan. Sayangnya hal ini belum tercantum dengan jelas di dalam draft Perwal ataupun Pergub PPDB,” terangnya, kemarin.
Didalam draft Perwal baru, lanjut Ben tercantum bila terjadi pemalsuan dokumen, pihak sekolah dan dinas akan melakukan verifikasi. Tidak jelas dinas apa saja yang akan melakukan verifikasi.
Selain itu draft Perwal tidak mencantumkan pasal terkait sanksi apa yang akan diberikan pada aparat pemerintah jika melakukan pelanggaran. Sanksi hanya diberikan pada calon peserta didik atau orang tua wali.
“Di sisi lain, pada pergub tercantum sanksi kepada aparat pemerintah yang melakukan pelanggaran penyelenggaraan PPDB. Tapi dalam pergub tersebut sanksi kepada calon peserta didik hanya berlaku untuk mereka yang menempuh jalur afirmasi. Melihat hal tersebut, ada kesan aturan PPDB dibuat dengan tidak teliti, sehingga meninggalkan celah untuk munculnya pelanggaran,” paparnya.
Ben pun melihat bahwa draft Perwal PPDB Kota Bandung lebih lengkap informasinya dibandingkan dengan Pergub PPDB yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar. Kelekapan tersebut antara lain terkait dengan penjadwalan dan mekanisme pemilihan sekolah oleh calon siswa. Kedua hal ini sudah tercantum di Perwal namun belum tercantum di Pergub.
“Untuk kekurangan terkait dengan Pergub PPDB, salah satu kekurangan terbesar adalah penerapan sanksi hanya untuk calon siswa dari jalur afirmasi seperti yang saya sebutkan sebelumnya. Kelemahan lainnya adalah ada kecenderungan sistem PPDB utk SMA/SMK menguntungkan sekolah favorit,” tambahnya.
Ada informasi yang berkembang jika jalur prestasi akademik akan menggunakan indikator nilai rata-rata rapot smp selama 5 semester dan nilai rata-rata UN SMP asal selama 3 tahun ber turut. Jika ini dilakukan, maka hanya akan menguntungkan siswa dari sekolah favorit. Mengenai hal ini, akan dikonfirmasi lebih lanjut ke Disdik Jabar.
“Catatan lebih lanjut terkait dengan proses PPDB adalah hal klasik yang telah berlangsung bertahun-tahun yaitu ketidakpatuhan pada jadwal yang sudah ditentukan,” sambungnya.
Hal ini kembali terjadi di Kota Bandung dimana pada awal bulan Mei ini seharusnya sudah ada penetapan kuota siswa untuk masing-masing sekolah berdasarkan jalur yang ada, namun kenyataannya hal ini belum terlaksana, hal ini dapat dicek pada https://disdik.bandung.go.id/ver3/wp-content/uploads/2020/05/PANDUAN-PERSIAPAN-PENDATAAN-PPDB-KOTA-BANDUNG-2020-REV-NEW.pdf)
Adapun Ben menyampaikan usulan Perbaikan pada Pasal 15 ayat 2, kata “sejak” harus diganti dengan kata “sebelum”. Karena kata sejak memberi arti satu tahun ke depan setelah tanggal pendaftaran PPDB.
Selanjutnya Pasal 16 & Pasal 23, “Pemahaman saya setelah membaca pasal 16 adalah setiap Calon Peserta Didik (CPD) bisa memilih untuk mendaftar melalui jalur Zonasi. Dia bisa memilih dua sekolah negeri di dalam zonasinya. Selain ini dia juga bisa mendaftar melalui jalur prestasi, di mana dia bisa memilih satu sekolah negeri di luar zonasinya atau sekolah swasta. Artinya seorang CPD yang memilih mendaftar lewat jalur zonasi bisa memiliki 3 alternatif sekolah,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, pasal 23. CPD yang memilih mendaftar melalui jalur prestasi bisa memilih 3 sekolah negeri yang ada di zonasinya. Selain itu dia masih bisa memilih satu sekolah swasta. Artinya seorang CPD yang memilih mendaftar lewat jalur prestasi bisa memilih 4 alternatif sekolah.
“Ada ketidakonsistenan dalam menjalankan jalur prestasi,” tandasnya.
Untuk itu, terang Ben ia meminta agar pasal 16 direvisi agar mengikuti pasal 23 dimana CPD yang mendaftar melalui jalur prestasi harus tetap memilih sekolah negeri yang ada di dalam zonasinya.
Hal ini merujuk pada tujuan awal dari sistem zonasi, dimana CPD akan selalu didorong untuk sekolah di dekat dengan tempat tinggalnya.
“Hal selanjutnya yang ingin saya beri masukan terkait dengan perbedaan alternatif pilihan sekolah bagi CDP yang memilih jalur zonasi dan prestasi. Saya kira tidak ada urgensinya CPD di jalur prestasi memiliki lebih banyak alternatif pilihan sekolah dibandingkan dengan CPD di jalur zonasi,” lanjutnya.
Selanjutnya di pasal 16 dan Pasal 23 perlu ada penambahan ayat seperti ayat 3 dipasal 19. Adapun di Pasal 18 ayat 3 Kata-kata “di luar Wilayah Zonasi Sekolah yang bersangkutan” perlu dihilangkan karena tidak relevan. Hal ini dapat kita cek kembali pada peta zonasinya.
“Untuk Pasal 19 ayat 2 Sebaiknya ayat ini dihapuskan saja. Karena pada ayat 3 dari pasal 19 sudah ada keterangan akan adanya mekanisme penyaluran. Hanya saja perlu ditambah redaksi di pasal 3 jika penyalurannya juga dapat dilakukan ke sekolah swasta terdekat,” jelasnya.
Sementara itu, Pasal 22 ayat 4 Kata “sejak” harus diganti dengan kata “sebelum”. Karena kata sejak memberi arti satu tahun kedepan setelah tanggal pendaftaran PPDB.
“Terkait dengan pasal 17 ayat 4 dan 5 akan ada kemungkinan satu sekolah ditempat di beberapa zonasi karena lokasinya berada di berbatasan zonasi. Hal ini perlu dicantumkan di dalam tabel, namun dengan memberikan notifikasi yang jelas, misalnya batas-batas wilayah. Batas-batas ini bisa disajikan di website PPDB,” jelasnya.
Dalam proses berjalannya PPDB ini, tambah Ben idealnya yang melakukan pengawalan adalah orang tua dari calon peserta didik, karena mereka yang paling memiliki kepentingan dalam PPDB. Namun ada kecenderungan mereka hanya aktif melakukan pengawasan hanya berdasarkan kepentingan sesaat. Dalam arti ketika anaknya “selamat”, mereka enggan melakukan pengawalan lebih lanjut terhadap proses penindakan hukum untuk pelanggaran yang dilakukan. Akhirnya berbagai pelanggaran tersebut tidak jelas ujung penyelesaiannya.
“Saya berharap bahwa Disdik dapat membuat aturan yang benar dan lengkap. Dan konsisten menjalankan aturan tersebut, terutama menerapkan sanksi yang tegas kepada pelanggaran peraturan. Selain itu, juga dapat membuka informasi secara transparan dan tepat waktu kepada masyarakat terutama orang tua dan calon peserta didik,” tutup Ben.(Tan)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…