BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung akan ajukan relaksasi di sektor ekonomi, pasca status PSBB di Kota Bandung berakhir. Namun ada belasan syarat untuk itu.
“PSBB Kota Bandung berakhir pada 29 Mei mendatang. Setelah itu, kami mengajukan relaksasi untuk sektor ekonomi, khususnya yang berkaitan dengan jam operasional mall,” ujar Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah, kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).
Elly mengatakan, kurang lebih ada 15 persyaratan yang diajukan dan disepakati pengelola Mall, jika mall diijinkan kembali buka. Langkah tersebut dilakukan guna meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19.
“Hari ini kami tengah melakukan rapat bersama Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) dimana mereka memiliki keinginan untuk kembali buka pasca PSBB Kota Bandung berakhir. Dan kami pun mengajukan kurang lebih 15 persyaratan yang harus mereka patuhi, dan akhirnya mereka pun menyetujuinya,” beber Elly.
Lebih jauh Elly menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi para pengelola mall antara lain pengunjung yang ada harus berjumlah 50% dari kapasitas mall. “Jangan sampai berkerumun dan petugas/penjaga atau menejemen mall harus tegas dalam bertindak ketika ada kerumunan,” tuturnya.
Selain itu juga, setiap mall diwajibkan menyediakan sekitar 20 ruangan isolasi serta petugas yang dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Pihak kami pun akan menurunkan petugas secara full, jika relaksasi ekonomi disetujui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung. Yang pasti harus ada kesungguhan protokol kesehatan. Meski relaksasi dilakukan, kita ikut mendorong sektor kesehatan, karena kami mau ketika sudah ikut menampung aspirasi para pedagang akhirnya PSBB dan upaya yang sudah dilakukan Pemerintah hancur,” tambahnya.
Disamping itu juga ada beberapa gerai di mall yang belum diijinkan untuk buka jika relaksasi ekonomi disepakati antara lain bioskop, area bermain anak, karaoke, massage dan salon. “Sore ini kita akan ajukan apa yang sudah kita rapatkan dengan Aprindo kepada Sekda. Dan menunggu disetujui oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bersama Forkopimda,” tandasnya. (Put)