CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 1 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Alasan Ferdian Paleka di Bebaskan Hari Ini

admin
4 Juni 2020

Polrestabes Bandung membebaskan Ferdian Paleka. (asp/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Hari ini, Polrestabes Bandung membebaskan Ferdian Paleka bersama dua rekannya, MA dan TF, yang sebelumnya ditahan karena menjadi tersangka kasus candaan alias “prank” sembako sampah.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan pembebasan tersebut didasari oleh adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor. Ferdian Paleka bersama dua rekannya telah dibebaskan pada Kamis (4/6/2020) siang.

“Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban yang kami terima satu minggu yang lalu, itu menjadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan,” kata Galih di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis.

Baca juga:   Dibully di Penjara, Ferdian Prank Sampah Cs Disiolasi

Dengan adanya pencabutan aduan tersebut, Galih mengatakan, proses hukum kasus “prank” Ferdian Paleka juga dihentikan. Dalam UU ITE Pasal 45 Ayat 3, tersangka dijerat berdasarkan delik aduan.

Menurut dia, jika pelapor mencabut aduan atau laporannya, maka kasus tersebut otomatis bakal dihentikan proses hukumnya. Alhasil Ferdian Paleka dapat menghirup udara bebas setelah kurang dari satu bulan berada di dalam jeruji besi sejak Jumat (8/5/2020) lalu.

Baca juga:   Kapolrestabes Benarkan Bullying di Dalam Tahanan Terhadap Ferdian ‘Prank Sampah’ CS

“Ya, dengan dicabutnya laporan itu, kami hentikan kasusnya,” kata dia.

Ferdian Paleka tampak menggunakan topi dan memakai masker saat keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung. Ferdian bersama dua rekannya ditemani oleh tim kuasa hukum serta disambut orang tuanya.

Ferdian juga mengaku lega bisa terbebas dari kasus yang termasuk ke dalam pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE. Dari dugaan pelanggaran itu, polisi sebelumnya menyatakan Ferdian Paleka dapat terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

Baca juga:   Kondisi Terbaru Pipa PDAM yang Bocor, Upaya Perbaikan Masih Dilakukan

“Lega, senang, campur aduklah pokoknya,” kata Ferdian Paleka. (asp/antaranews)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Ferdian Palekapolrestabes bandungprank sembako


Related Posts

Logo Persib Bandung. (Foto: dibuat menggunakan Chat GPT)
HEADLINE

Polrestabes Bandung Siapkan 2.000 Personel untuk Laga Persib vs Bangkok

10 Desember 2025
Persib Borneo
HEADLINE

Polrestabes Bandung Kerahkan 1.900 Personel Amankan Laga Persib vs Borneo

5 Desember 2025
Kelompok Motor Bandung
PASBANDUNG

Terekam CCTV! Kelompok Motor Serang Tempat Kebugaran di Bandung, Lima Pelaku Ditangkap

28 Oktober 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

NASA misi luar angkasa
HEADLINE

NASA Umumkan Misi Astronot Swasta Baru, Axiom Space Jadi Andalan

31 Januari 2026

# NASA misi luar angkasa FLORIDA, WWW.PASJABAR.COM -- NASA kembali menegaskan langkah seriusnya dalam pengembangan industri luar...

Indonesia vs Irak futsal

Imbang Lawan Irak, Indonesia Kukuh di Puncak Grup A AFC Futsal Asian Cup 2026

31 Januari 2026
Fast Forever

Universal Pastikan Fast Forever Rilis Maret 2028 di Bioskop

31 Januari 2026
Persib vs Persis Solo

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

31 Januari 2026
Raffi Ahmad longsor Bandung Barat

Raffi Ahmad di Lokasi Longsor Pasirlangu, Janjikan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan

31 Januari 2026

Highlights

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

Raffi Ahmad di Lokasi Longsor Pasirlangu, Janjikan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan

Sony Pictures Perkenalkan Pemeran Biopik The Beatles yang Rilis 2028

Gim Sepak Bola UFL Soccer Game 2026 Resmi Rilis di Android

Mahasiswa DKV Unpas Pamerkan Karya UAS dalam Pameran Tiga Hari

PVMBG Bongkar Penyebab Longsor Maut Cisarua, Bukan Hanya Hujan Deras

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.