BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Hari ini, Polrestabes Bandung membebaskan Ferdian Paleka bersama dua rekannya, MA dan TF, yang sebelumnya ditahan karena menjadi tersangka kasus candaan alias “prank” sembako sampah.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan pembebasan tersebut didasari oleh adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor. Ferdian Paleka bersama dua rekannya telah dibebaskan pada Kamis (4/6/2020) siang.
“Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban yang kami terima satu minggu yang lalu, itu menjadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan,” kata Galih di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis.
Dengan adanya pencabutan aduan tersebut, Galih mengatakan, proses hukum kasus “prank” Ferdian Paleka juga dihentikan. Dalam UU ITE Pasal 45 Ayat 3, tersangka dijerat berdasarkan delik aduan.
Menurut dia, jika pelapor mencabut aduan atau laporannya, maka kasus tersebut otomatis bakal dihentikan proses hukumnya. Alhasil Ferdian Paleka dapat menghirup udara bebas setelah kurang dari satu bulan berada di dalam jeruji besi sejak Jumat (8/5/2020) lalu.
“Ya, dengan dicabutnya laporan itu, kami hentikan kasusnya,” kata dia.
Ferdian Paleka tampak menggunakan topi dan memakai masker saat keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung. Ferdian bersama dua rekannya ditemani oleh tim kuasa hukum serta disambut orang tuanya.
Ferdian juga mengaku lega bisa terbebas dari kasus yang termasuk ke dalam pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE. Dari dugaan pelanggaran itu, polisi sebelumnya menyatakan Ferdian Paleka dapat terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.
“Lega, senang, campur aduklah pokoknya,” kata Ferdian Paleka. (asp/antaranews)