BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dalam ikhtiar dan komitmen bersama civitas akademika untuk meningkatkan marwah kampus, sebanyak 130 dosen di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung mengikuti Sosialisasi Kebijakan Kenaikan Jabatan/Pangkat Dosen tahun 2019 dan Suplemen bersama.
Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Dr. Mohammad Sofwan Effendi. M.Ed, di gedung Abdjan Soelaeman, UIN SGD Bandung pada Jumat (14/08/2020).
Rektor, Prof. Dr. H. Mahmud, M.Si didampingi Wakil Rektor II Prof. Dr. H. Tedi Priatna, M.Ag menjelaskan bahwa Percepatan Guru Besar harus menjadi program strategis UIN Sunan Gunung Djati Bandung dalam meningkatkan mutu di perguruan tinggi.
“Ikhtiar ini perlu didukung secara bersama-sama dan sama-sama kerja dalam mewujudkan kampus yang unggul, kompetitif dan berakhlak karimah dengan melahirkan Guru Besar,” tegasnya.
Guru Besar merupakan jabatan akademik tertinggi di pendidikan tinggi. Peran dan fungsi Institusi berkewajiban mendorong percepatan Guru Besar. Pencapaian jumlah Guru Besar menujukan kualitas pendidikan tinggi.
UIN Sunan Gunung Djati Bandung menargetkan 5 Guru Besar bertambah pada 2019-2023. Caranya dengan memberikan dorongan, motivasi bagi yang masih S2 didorong untuk melanjutkan S3. Sedangkan yang S3 didorong untuk naik jabatan Guru Besar dengan pemetaan skor poin kumulatif (KUM) minimal 850.
Meningkatnya kualitas dosen, kata Dr. Mohammad Sofwan, dapat dilihat dari yakni Pertama, persentase dosen yang bersertifikat yakni Kedua, persentase dosen yang memiliki pengalaman bekerja atau tersertifikasi di industri atau profesinya yakni Persentase dosen berkualifikasi S3.
Menurutnya, peran dan fungsi dosen itu harus memberikan layanan fungsional dalam inovasi metode dan produk, pengembangan profesional dalam diri dan kolega serta etika kinerja yang berusaha untuk menghadirkan prilaku etis dalam melakukan proses kerja dan memberikan layanan prima terhadap mahasiswa.
Dalam menyusun upaya langkah taktis menjadi Guru Besar mensyaratkan poin pengajaran, penelitian, pengabdian, dan penunjang.
Problem sebagian besar adalah pemenuhan syarat wajib publikasi ilmiah di jurnal internasional bereputasi global.
“Permasalahnya mulai dari PAK online, dalam memilih jurnal Internasional, kegagalan karya ilmiah, sampai pada pemilihan publikasi pada jurnal yang tidak bereputasi dan tidak terakreditasi,” jelasnya. (*/Tan)