BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ketua FAGI Jabar, Iwan Hermawan, menyebutkan jika sekolah bisa meminta sumbangan kepada orang tua siswa dengan catatan orang tua siswa yang dianggap mampu.
“Setelah Gubernur Jabar mengeluarkan keputusan mulai bulan Juli sampai dengnan Desember 2020 yang mengalokasikan dana bantuan oprasional daerah (BOPD) yang ditujukan untuk membebaskan peserta didik dari kewajiban membayar Iuran Bulanan Peserta Disik (IPDB). Namun dalam Buku Junis Bantuan Oprasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang di tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat menyebutkan, bagi masyarakat yang berkemampuan dapat memberikan kontribusi untuk mewujudkan pendidikan yang optimal,” ujar Iwan, kepada Pasjabar, Senin (24/8/2020).
Ia menambahkan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan Pasal 2 ayat (1), bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah,pemerintah daerah dan masyarakat .
“Selain itu juga tercantum dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah Pasal 10 (1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. (2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” tuturnya.
Dengan Iwan menilai, dengan demikian berdasarkan juknis tersebut , sekolah di Jawa Barat bebas dari pungutan tetapi masih di perbolehkan untuk minta kontribusi kepada masyarakat/orang tua siswa yang berkemapuan.
“Tapi perlu ditegaskan bukan dari orangtua sisiwa dari keluarga Ekonomi tidak mampu. Adapun penggunaannya untuk biaya investasi yang pada saat ini pemerintah dan pemerintah daerah belum mampu memberikan bantuan investasi secara merata kepada semua sekolah,” tegasnya.
Guru SMAN 9 Bandung ini pun mengatakan, beda Sumbangan dengan pungutan berdasarkan permendikbud nomor 44 tahun 2012 . Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedangkan Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Berdasarkan Saran Tindak Saber Pungli jabar tentang pendanaan pendidikan yang bersumber dari orangtua sisiwa salah satu persyaratanya wajib ada surat pernyataan dari orangtua sisiwa yang tidak keberatan untuk memberikan sumbangan kepada sekolah.
“Kepada siswa dari kalangan keluarga tidak mampu, justru sekolah wajib memberikan bantuan biaya personal baik buku, pakaian, alat transportasi atau kuota internet untuk PJJ dalam rangka belajar di rumah,” kata Iwan.
Ia menyebutkan hingga hari ini belum ada regulasi yang mengatur larangan sekolah menerima sumbangan dari orang tua sisiwa yang berkemampuan , baik dari pemerintah maupun pemerintah daerah. (tie)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…