BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Beberapa waktu lalu di media sosial Tiktok dihebohkan dengan pemuda yang menyebutkan jika disalah satu masjid terdengar suara music diskotik, padahal pada kenyataanya tidak ada music disko dari masjid tersebut dan ia hanya menyebarkan hoax semata.
Ternyata, usut punya usut ternyata pemuda tersebut adalah mahasiswa asal Bandung dan kemudian diamankan Satuan reserse kriminal Polrestabes Bandung, Senin (5/10/2020) tadi.
“Kami mengamankan mahasiswa berinisial KW, karena menyebarkan hoax melalui tik-tok, suara musik diskotik yang seolah olah berasal dari sebuah mesjid di Kawasan Pajagalan Kota Bandung,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombespol Ulung Sampurna Jaya di Polrestabes, Senin (5/10/2020).
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan mahasiswa tersebut mengaku jika hal itu dilakukannya agar tik-tok nya cepat banyak mendapat follower dan menghasilkan uang.
Video tak terpuji milik akun bernama @kenwilboy tersebut beredar sejak hari minggu (4/10/2020) kemarin dengan berdurasi 16 detik tersebut, ia membuat konten video tepat di depan Masjid di kawasan Pajagalan Kota Bandung.
Bahkan KW sempat menyeutkan jika dirinya tidak akan membuat klarifikasi atas tindakannya itu, dan atas perbuatannya pihak Masjid pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Dihadapan media KW mengaku jika dirinya menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat khususnya umat muslim atas tindakan tidak terpujinya itu.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 45a ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 serta Undang undang nomor 11 Tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektroik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (asp)