CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Hukum Mengirim Stiker Doa: Ibadah atau Sekadar Pesan?

Yatti Chahyati
22 Februari 2026
hukum mengirim stiker doa

ilustrasi (Foto : https://www.instagram.com/p/DGII098S80T/?img_index=4)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

# hukum mengirim stiker doa

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Di era digital yang serba cepat, ungkapan doa dan empati kini tak hanya disampaikan secara langsung, tetapi juga melalui pesan teks dan stiker di aplikasi chat seperti WhatsApp.

Ketika kabar duka atau musibah tersebar di grup percakapan, banyak orang spontan mengirim stiker bertuliskan “Innalillahi”, “Aamiin”, atau doa lainnya.

Namun muncul pertanyaan penting: apakah mengirim stiker doa dapat bernilai ibadah?

Seperti dikutip dari laman resmi Kementrian Agama, Minggu (22/2/22026) dijelaskan jika pertanyaan ini menjadi perhatian banyak umat Muslim yang ingin memastikan setiap amal yang dilakukan sesuai tuntunan syariat.

Baca juga:   Data Pribadi 175 Ribu Guru Honorer Bocor di Medsos Bahkan Hingga KTP dan Nama Ibu Kandung

Sejumlah ulama klasik telah memberikan penjelasan terkait hal tersebut, terutama mengenai hakikat zikir dan doa dalam Islam.

Doa yang disyariatkan

Menurut ulama besar mazhab Syafi’i, Imam An-Nawawi, zikir dan doa yang disyariatkan memiliki ketentuan khusus.

Dalam kitabnya, Al-Adzkar, beliau menegaskan bahwa bacaan zikir dan doa tidak dianggap sah atau bernilai ibadah hingga diucapkan dengan lisan sehingga terdengar oleh diri sendiri, selama tidak ada halangan pendengaran.

Pernyataan ini menegaskan bahwa pelafalan secara nyata menjadi bagian penting dalam ibadah tertentu.

Penjelasan tersebut diperkuat oleh ulama lain, Syekh Ibnu Allan, dalam karya monumentalnya Al-Futuhatur Rabbaniyyah.

Baca juga:   PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026: Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Kewajiban Platform Digital

Ia menjelaskan bahwa bacaan yang disyaratkan untuk dilafalkan, seperti Al-Fatihah dalam shalat, tidak dianggap terpenuhi jika hanya dibaca dalam hati.

Namun, ia juga menegaskan bahwa zikir dalam hati tetap memiliki nilai spiritual yang tinggi dan bahkan bisa menjadi bentuk zikir yang paling utama, selama tidak menggantikan bacaan yang memang diwajibkan untuk dilafalkan.

Bentuk empati digital

Berdasarkan penjelasan tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa mengirim stiker doa di WhatsApp pada dasarnya tidak termasuk zikir yang bernilai ibadah jika hanya berupa teks atau gambar tanpa diucapkan.

Stiker lebih berfungsi sebagai simbol komunikasi sosial dan bentuk empati digital, bukan pelafalan doa secara langsung.

Baca juga:   Rekrutan Resmi Kedua Persib Bandung: Al Hamra Hehanussa

Meski demikian, mengirim stiker doa tetap memiliki nilai kebaikan dalam konteks sosial, seperti menyampaikan dukungan, simpati, dan pengingat untuk berdoa.

Agar bernilai ibadah, dianjurkan bagi pengirim untuk benar-benar melafalkan doa tersebut dengan lisan dan menghadirkannya dalam hati dengan penuh kekhusyukan, baik sebelum maupun sesudah mengirim stiker.

Fenomena ini menunjukkan bahwa teknologi modern dapat menjadi sarana kebaikan, selama penggunaannya tetap selaras dengan tuntunan agama.

Kesadaran digital spiritual menjadi penting agar aktivitas online tidak hanya bermakna sosial, tetapi juga bernilai ibadah.

Wallahu a’lam. (*/tie)

# hukum mengirim stiker doa

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: doa digitalFiqihhukum islamIbadahImam An-NawawiIslam kontemporermedia sosialstiker doaulama IslamWhatsappzikir


Related Posts

pembatasan anak
HEADLINE

Indonesia Jadi Pertama di ASEAN Terapkan Pembatasan Medsos Anak

2 April 2026
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Dok. Komdigi
HEADLINE

PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026: Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Kewajiban Platform Digital

28 Maret 2026
whatsapp fitur
HEADLINE

WhatsApp Rilis Fitur Baru Maret 2026, Hadirkan Integrasi AI

28 Maret 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

unpad
HEADLINE

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

20 April 2026

WWW.PASJABAR.COM — Universitas Padjadjaran (Unpad) bekerja sama dengan VEX Robotics menggelar pelatihan bertajuk Workshop VEX Robotics & Intelligent Systems...

ITB SSU

ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 2026, Beri Kesempatan Lebih Luas

20 April 2026
bumd sangga buana

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

20 April 2026
minyakita

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

20 April 2026
Persib Bandung

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

20 April 2026

Highlights

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

Jalur KA Cibeber – Lampegan Ditutup, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Psywar Tipis-tipis Pemain Persib Marc Klok untuk Nick Kuipers

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.