BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil akan menyerahkan surat resmi kepada Presiden RI, Joko Widodo tentang aspirasi buruh menolak UU Omnibus Law. Sebelumnya hal yang sama sudah terlebih dahulu dilakukan Wali Kota Bandung, Oded M Daniel.
“Saya sudah menandatangani surat yang isinya adalah surat penyampaian aspirasi dari buruh se-Jawa Barat. Surat pertama kepada DPR dan kedua kepada Presiden,” ujar Kang Emil dalam konferensi pers di Gedung Sate usai bertemu para buruh se-Jabar, Kamis (8/10/2020).
Ia menyebutkan, terdapat dua aspirasi utama para buruh se-Jabar. Pertama, buruh se-Jabar menolak dengan tegas UU Cipta Kerja. Kedua, meminta Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang telah disahkan karena menurut aturan yang berlaku, Presiden memiliki waktu 30 hari sebelum menandatangani Undang-Undang yang sudah disahkan oleh DPR RI.
“Surat (Gubernur) itu sudah saya tanda tangani dan besok di kesempatan pertama, dua surat tadi akan kami kirimkan kepada yang berkepentingan. Mudah-mudahan suratnya dijadikan sebuah masukan dari buruh Jawa Barat,” ucap Kang Emil.
Sementara sebelumnya Wali Kota Bandung Oded M.Danial mengeluarkan surat yang isinya aspirasi dari para buruh saat mendatangi Pemkot Bandung, Selasa (6/10/2020)lalu.
Oded pun mengaku telah menandatangani aspirasi para buruh di Kota Bandung salah satu poinnya menghapus Undang-lUndang Cipta Kerja. “Mereka meminta kepada kepala daerah juga menyampaikan aspirasi kepada pusat, dan itu sudah saya tanda tangan,” ujar Oded kepada wartawan, Rabu (7/10/2020) kemarin.
Oded menuturkan, surat aspirasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpur) Cipta Kerja. Surat tersebut rencananya akan dikirimkan hari ini oleh Pemerintah Kota Bandung langsung ke Istana.
“Gini, bukan saya yang meminta, tapi saya diminta untuk menyampaikan aspirasi mereka ke pusat. Ya aspirasinya sesuai aspirasi mereka, jadi saya mah hanya menyampaikan aspirasi,” sahut Oded.
Oded menyampaikan, aspirasi tersebut merupakan hak dari para buruh yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja dalam Rapat Parpurna DPR RI pada Senin 5 Oktober kemarin. Oded pun meminta buruh untuk bersabar menunggu respon dari pemerintah pusat terkait surat aspirasi yang telah diteken oleh Oded.
“Kan sesungguhnya sikap buruh itu menyampaikan aspirasi itu meskipun dilaksanakan daerah masing-masing, tapi tujuannya ke pusat,” cetusnya. (put/tie)