BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polisi mengamankan delapan mahasiswa dalam aksi penutupan tol Pasteur yang dilakukan Kelompok Mahasiswa Indonesia Menggugat (MIM), Jumat (23/10/2020) sore tadi.
Sebelumnya puluhan mahasiswa tersebut melakukan aksi longmarch dengan membawa spanduk bertuliskan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja kearah perempatan Jalan Pasteur, puluhan Mahasiswa ini melakukan orasi hingga membuat lingkaran ditengah jalan. Beberapa mahasiswa terlihat melakukan ibadah sholat ditengah jalan beralaskan spanduk, mereka pun kemudian berdoa diamini mahasiswa lainnya.
Sementara disisi lain, ada ormas berkumpul, dan mengingatkan agar mahasiswa tersebut tidak melakukan anarkis dan tidak menutup jalan.
Aksi penutupan jalan tol oleh mahasiswa itu membuat tol paster tersendat dan terhenti karena jalan masuk tol di boikot mahasiswa.
Sementara itu, sejumlah petugas polisi berdatangan mengawal jalannya aksi. Saat penutupan terjadi polisi sempat menghimbau massa aksi untuk tidak menutup jalan, namun tak lama kericuhan pun terjadi, sejumlah mahasiswa pun akhirnya diamankan, sementara sisanya diarahkan petugas untuk membubarkan diri dan kembali pulang.
Penutupan ini terbilang cukup lama, mulai dari pukul 15.30 WIB -15.55 WIB. Setelah massa membubarkan diri jalan pun kembali lancar.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan bahwa kelompok mahasiswa tersebut ingin menyampaikan aspirasinya mengenai penolakan UU Omnibuslaw Cipta Kerja, akan tetapi aksi tersebut dilakukan dengan cara menutup jalan tol.
“Aspirasinya mengenai penolakan UU Omnibuslaw, namun aksi mahasiswa itu dengan cara memasuki jalan tol dan menutup jalan tol ini tentunya menganggu pengguna jalan tol lainnya,” kata Ulung usai membubarkan massa di Jalan Tol Pasteur.
Ulung mengaku bahwa sebelumnya, pihaknya telah mengingatkan mahasiswa tersebut untuk tidak melakukan penutupan jalan, akan tetapi mahasiswa tetap melakukan aksinya. “Mereka bersikukuh untuk melakukan penutupan jalan sehingga kita lakukan pemblokiran dan pencegahan untuk dibubarkan,” tuturnya.
Untuk pengamanan aksi tersebut, Polrestabes menurunkan 130 personil “Sesuai dengan UU 38 tahun 2004 tentang jalan, (mahasiswa yang diamankan) sedang kita proses saat ini di Satreskrim Polrestabes Bandung,” katanya. (asp)