PURWAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat layanan publik berbasis digital.
Saat ini, masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau aspirasi melalui empat kanal pengaduan layanan publik berbasis digital resmi. Yaitu Aplikasi Ogan Lopian, Call Center 112, SP4N LAPOR, dan WhatsApp Center.
Seluruh laporan dari kanal-kanal tersebut terintegrasi dalam satu sistem bernama Purwakarta Integrated System of Aspiration (PISA).
Sistem ini menjadi pusat data pengaduan masyarakat yang memudahkan perangkat daerah. Dalam menerima, memproses, dan menindaklanjuti setiap aduan secara efisien dan cepat.
“Dengan PISA, perangkat daerah terkait bisa mengakses seluruh laporan dari satu pintu. Ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga. Tetapi juga memungkinkan pemantauan time response secara lebih efektif,” ujar Kepala Diskominfo Purwakarta, Rudi Hartono, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (11/4/2025).
Ilustrasi Cara Kerja PISA
Rudi menjelaskan, dalam satu kasus kerusakan jalan misalnya, ada empat warga yang melapor melalui kanal berbeda:
- Ibu Ani menelepon Call Center 112 karena membutuhkan ambulans. Petugas mencatat laporan dan memasukkannya ke PISA.
- Pak Maman menggunakan SP4N LAPOR. Laporan otomatis masuk ke sistem PISA.
- Teh Dewi menggunakan Aplikasi Ogan Lopian untuk melapor. Laporannya langsung terintegrasi ke PISA.
- Pak Dadang mengirimkan foto kerusakan jalan lewat WhatsApp Center. Informasi ini juga masuk ke PISA secara otomatis.
Selanjutnya, semua laporan tersebut akan muncul dalam dashboard PISA yang dapat diakses oleh seluruh perangkat daerah.
Misalnya, jika aduan berkaitan dengan infrastruktur jalan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) bisa langsung melihat lokasi, foto, dan deskripsi kerusakan. Lalu menurunkan tim untuk perbaikan.
Meningkatkan Transparansi dan Kinerja Layanan
“PISA adalah jembatan antar kanal pelayanan publik. Sistem ini memudahkan instansi pemerintah. Dalam memantau dan merespons setiap laporan tanpa harus membuka berbagai platform secara terpisah,” jelas Rudi.
Ia menambahkan, salah satu keunggulan utama PISA adalah fitur pemantauan kecepatan respons (response time) dari setiap perangkat daerah.
Dengan begitu, kinerja instansi dalam menanggapi pengaduan masyarakat dapat terukur dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
Selain mempercepat penanganan aduan, data terpusat dari PISA juga berguna. Untuk menyusun laporan berkala, menganalisis pola pengaduan. Serta mengevaluasi kualitas layanan publik secara keseluruhan.
“PISA bukan sekadar sistem informasi. Ini adalah solusi terintegrasi yang dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan respons pemerintah. Terhadap aspirasi masyarakat,” tutup Rudi. (*/put)












