ADVERTISEMENT
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Raden Ratnaningrum bersama Nasri Banks dan Ki Ageng Ranggasasana menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020). Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman dua tahun penjara kepada tiga terdakwa petinggi Sunda Empire atas kasus menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan di kalangan masyarakat. (FOTO : ECI/PASJABAR)
Editor: