BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dewan Pengupahan Kota Bandung menyebutkan tidak menerima keputusan Pemda Provinsi Jawa Barat yang memutuskan tidak menaikan UMP Jabar.
“Kami berharap tahun ini akan ada kenaikan UMK minimal sama dengan tahun lalu,” ujar ketua SBSI 92 Kota Bandung, Hermawan, Kepada wartawan. Senin (2/10/2020).
Seperti diketahui, kenaikan UMK tahun lalu mencapai 8,25%. Menurut Hermawan, para pengusaha mempunyai kemampuan untuk memenuhi hak karyawan tersebut.
“Kan tidak semua pengusaha bangkrut. Ada juga kok pengusaha yang masih bisa bertahan, bahkan ada juga yang bahkan usahanya berkembang,” tutur Hermawan.
Selain itu, berkaca pada reseri 1998 lalu, di mana infkasi nya menyentuh 16 %, tapi kenaikan UMK bisa naik hingga 12%.
Pengajuan kenaikan ini, lanjut Hermawan, lantaran sesuai dengan Permenaker Trans, bahwa kenaikan UMK harus dilakukan setiap tahun. “Kalau ada pengusaha yang tidak mampu, bisa mengajukan penangguhan. Semua sudah ada prosedur yang bisa ditempuh,” katanya.
Agar permohonan dikabulkan, para buruh akan mengawal rekomendasi walikota hingga disahkan gubernur. Sehingga aspirasi mereka bisa dipenuhi.
“Bahkan, jika pada akhirnya keinginan mereka tidak terpenuhi, kami akan melakukan mogok kerja dan melakukan demo di balai kota,” paparnya.
Keputusan mengenai besaran UMK sendiri harus sudah disahkan gubernur tanggal 20 November. Sehingga, seminggu sebelumnya ada rekomendasi dari walikota.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kota Bandung) Arief Syaipudin, mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadakan rapat dengan dewan pengupahan.
“Dalam dewan pengupahan ini, kan sudah ada perwakilan dari buruh, asosiasi pengusaha, akademisi dan pemerintah Kota Bandung. Sehingga kita baru akan mengetahui hasilnya nanti ketika sudah rapat sudah digelar.
“Dari sana nanti, kita akan tahu, berapa kemungkinan kenaikan yang disanggupi oleh pengusaha. Dan berapa kenaikan yang diajukan oleh buruh,” terangnya.
Arief mengatakan yang bisa dipastikan besaran kenaikan UMK pasti akan ditentukan bulan ini. Namun untuk besaran nya berapa, Arief mengatakan belum bisa mengetahui sekarang.
Selain itu juga untuk menghitung berapa kenaikan yang mungkin diberikan, Arief mengatakan tidak tahu pasti karena untuk data inflasi ada di BPS.
“Dari para buruh juga masih belum mengajukan berapa besarnya. Jadi untuk lebih pastinya akan diketahui setelah rapat dengan dewan pengupahan, termasuk BPS juga ada,” tuturnya. (Put)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Banjir kembali melanda Dayeuhkolot dan Bojongsoang meski sudah dibangun berbagai infrastruktur…