BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat tercatat melakukan pelanggaran parkir liar terutama di pusat keramaian di Kota Bandung, selama pekan ini.
Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, data penindakan pelanggaran parkir liar selama libur cuti bersama adalah untuk tanggal 28 penindakan yang dilakukan kendaraan roda empat sebanyak 10 kendaraan, sedangkan untuk kendaraan roda dua ada 20 pelanggaran.
Sedangkan untuk Kamis (29/10) penindakan roda empat sebanyak 15 pelanggaran, sedangkan untuk kendaraan roda dua sebanyak 30 kendaraan. Untuk hari Jumat (30/10) penindakan roda empat sebanyak 7 kendaraan, sedangkan untuk roda dua sebanyak 12 kendaraan. Untuk hari Sabtu (31/10) penindakan roda empat sebanyak 12 penindakan dan roda dua sebanyak 20 pelanggaran. Sedangkan untuk Minggu (1/11) penindakan untuk roda empat sebanyak 10 kendaraan, dan kendaraan roda dua sebanyak 11 kendaraan.
“Pelanggaran dilakukan kebanyakan oleh wisatawan dari luar kota,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) pada Dishub Kota Bandung Asep Koswara, belum lama ini.
Asep mengatakan, untuk menimbulkan efek jera, pihaknya melakukan penindakan dengan cara mencabut pentil dan menempelkan stiker peringatan di kaca mobil.
Sayangnya, lanjut Asep, hukuman ini tidak benar-benar memberikan efek jera kepada masyarakat. Buktinya masih ada saja pelanggaran yang dilakukan setiap harinya.
Untuk itu, Asep mengatakan pihaknya berencana mobil derek hidrolik untuk menderek mobil yang melakukan pelanggaran.
“Mobil derek ini kami anggap perlu untuk menderek mobil yang rem tangannya on dan giginya masuk. Atau untuk mobil matik,” jelas Asep.
Menurut Asep pihaknya harus menjaga kondisi mobil yang dianggap melanggar, agar tetap baik.
“Kalau tidak dijaga kondisinya, bisa-bisa kami dituntut. Apalagi jika kebdaraan nya sampa rusak,” jelasnya.
Mobil yang diderek, nantinya akan dibawa ke terminal Leuwipanjang. Sehingga untuk warga yang ingin mengambil mobilnya, bisa membayar denda ke Bank BJB dan membawa bukti denda untuk pengambilan mobil.
Untuk pengadaan mobil derek hidrolik ini Dishub sudah menganggarkan Rp2 milyar- Rp2,5 milyar per unit.
“Pengadaan mobil derek hidrolik hanya untuk dia unit. Satu untuk menderek mobil besar satu lagi untuk mobil kecil,” katanya.
Namun, Asep belum tahu pasti apakah pengajuannya ini akan di ACC atau tidak. “Mudah-mudahan inovasi ini bisa terealisasi agar penindakan parkir liar ada efek jeranya,” harap Asep. (Put)