BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — PETUGAS Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi denda kepada warga yang tidak menggunakan masker saat razia masker di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di Jln. Kepatihan, Kota Bandung, Rabu (18/11/2020). Razia masker di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Nomor 52 Tahun 2020. (foto: Eci/Pasjabar)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pertamina Fastron siap memeriahkan festival musik Pestapora 2024, yang akan diadakan di…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan pada Jumat (20/9/2024) pagi. Dilansir dari…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bakal calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghadiri acara Dialog Kebhinekaan di…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung bersama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)…
Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ajaran…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- West Java Investment Summit 2024 yang sudah berjalan ke enam kalinya mencatatkan…