BANDUNG, WWW.PASJAAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung bersama Pemkot Bandung dan instansi terkait memusnahkan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum, Perkara Narkotika, Psikotropika, Alat Perjudian, Senjata Api dan Senjata Tajam, di halaman Kejari Bandung, Jln. Jakarta, Kota Bandung Selasa (1/12/2020). Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 175 perkara tindak pidana umum. Yaitu narkotika dan psikotropika sebanyak 132 perkara, di antaranya sebanyak 3,461 gram ganja, tembakau gorila 96,887 gram, sabu seberat 616 ribu gram serta pil ekstasi sebanyak 1.362 butir dan pil lainnya. Dan berharap kedepannya angka kriminalitas di Kota Bandung ikut menurun. (FOTO : ECI/PASJABAR)
