ADVERTISEMENT
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Salah satu Minimarket disegel dikarenakan melewati batas jam operasional, di Jln. Ibrahim Adji, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020). Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung dalam rangka operasi penegakan disiplin sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). (FOTO : ECI/PASJABAR)
Editor: