PASJABAR

Tak Boleh Ada Perayaan Tahun Baru Jabar

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMTahun baru kali ini akan sangat berbeda di Jawa Barat, pasalnya Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.

Oleh karena itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad menyatakan, kebijakan dan surat edaran itu diharapkan menekan potensi penularan COVID-19 pada momen pergantian tahun.

“Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan,” kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).

Daud mengatakan, ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta bupati/wali kota membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.

“Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun,” ucapnya.

“Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan,” imbuhnya.

Selain itu, Bupati/Wali Kota, kata Daud, diminta melakukan pengetatan protokol di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. Sedangkan di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

“Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara,” katanya.

Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut, bupati/wali kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata. Ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan dalam pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.

Pertama membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Kedua, mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

“Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan,” kata Daud.

“Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021,” tambahnya.

Daud pun kembali mengimbau masyarakat untuk displin menerapkan protokol kesehatan. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19. (*/tie)

Yatti Chahyati

Recent Posts

Q3 Total Aset bank bjb Meningkat 17,1% year on year (yoy), Mencapai Rp210 Triliun

Q3 Total Aset bank bjb Meningkat 17,1% year on year (yoy), Mencapai Rp210 Triliun BANDUNG,…

11 jam ago

Jepang Tiada Duanya di Asia, Arab Saudi Jago Tandang

WWW.PASJABAR.COM -- Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong (STY) menilai kekuatan Jepang tiada duanya di…

11 jam ago

Dua Ribu Warga Korea Selatan Dukung Timnas Indonesia

WWW.PASJABAR.COM -- Dua ribu warga Korea Selatan akan ikut mendukung timnas Indonesia dalam laga Kualifikasi…

12 jam ago

Jelang Debat Paslon Bupati Bandung, Cucun Berharap Masyarakat Jeli Melihat Paslon Yang Sudah Tunjukan Kinerja

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ketua Tim pemenangan pasangan calon atau paslon bupati Bandung Dadang Supriatna –…

12 jam ago

Atap Roboh, Perbaikan Gedung Pusat Kebudayaan Segera Dilakukan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) bersama Dinas Perumahan dan Permukiman Wilayah (Disperkim)…

13 jam ago

Line-up yang Bisa Digunakan Ruud van Nistelrooy

WWW.PASJABAR.COM -- Ada tiga variasi line-up alias susunan pemain yang bisa dijajal oleh Ruud van…

13 jam ago