HEADLINE

Disdik Kabupaten Bandung Putuskan Siswa Tetap Belajar di Rumah

ADVERTISEMENT

SORENG, WWW.PASJABAR.COMKepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Dr. H. Juhana, M.M.Pd mengimbau kepada satuan pendidikan di Kabupaten Bandung agar melaksanakan pembelajaran pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dengan Belajar Dari Rumah (BDR).

Hal itu tertuang dalam surat edaran DIsdik Kabupaten Bandung, dalam surat tersebut dijelaskan jika pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah, terang Juhana dapat dilaksanakan apabila sebaran COVID-19 di Kabupaten Bandung menurun dan dinilai layak untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Januari 2021 tidak menjadi patokan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Bandung,” tulisnya.

Dijelaskan dalam suratnya itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 ini tulisnya juga bersifat sukarela atau tidak wajib, harus penuh kehati-hatian, tidak memaksakan dan mengutamakan kesehatan warga satuan pendidikan serta memperhatikan sebaran COVID-19 di Kabupaten Bandung yang saat ini terus meningkat.

Oleh karena itu, jika pembelajaran tatap muka di sekolah dilaksanakan hal ini beresiko terhadap kesehatan warga satuan pendidikan. Dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah dapat diterapkan metoda pembelajaran kombinasi dalam jaringan dan luar jaringan, satuan pendidikan dan tenaga pendidik diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dengan orang tua sehingga ada pelibatan peran orang tua dalam pelaksanaan pembelajaran, tetapi bukan berarti memindahkan tugas dan fungsi tenaga pendidik atau guru melainkan berkolaborasi dalam bentuk pengawasan serta pembinaan peserta didiknya selama masa belajar dari rumah melalui optimalisasi fungsi rumah dan pendidikan keluarga dalam konteks belajar dari rumah.

Adapun waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan jadwal pelajaran masing-masing satuan pendidikan, selama kegiatan pembelajaran tenaga pendidik berada di satuan pendidikan masing-masing.

Di samping itu, Kepala satuan pendidikan atau tenaga pendidik dapat melaksanakan kunjungan ke rumah atau peserta didik dapat berkunjung ke sekolah secara per orangan atau kelompok terbatas maksimal 5 orang dengan seijin orang tua serta menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaanya, hal ini dilaksanakan dalam rangka mencegah terputusnya komunikasi antara satuan pendidikan dengan peserta didik yang dikarenakan keterbatasan sarana belajar.

Satuan pendidikan juga wajib memenuhi daftar periksa persiapan pembelajaran sesuai dengan SKB 4 Menteri.

Sementara itu, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama, harus dipastikan bahwa dalam melaksanakan BDR seluruh civitas akademika melaksanakan protokol kesehatan, tidak berkerumun di satu tempat dan tidak memaksakan jika memiliki riwayat penyakit.

Selanjutnya Para Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan, Pengawas dan Penilik Satuan Pendidikan, Kepala Satuan Pendidikan, serta Komite Sekolah melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi sesuai tugas dan fungsinya untuk memastikan peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran di rumah dan berada di rumah masing-masing.

Adapun keputusan ini diambil berdasarkan Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 368/sipres/A6/XI/2020 tanggal 20 November 2020 yang mengumumkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 dimana Pemerintah Daerah diberikan kewenangan penuh dalam menentukan kebijakan serta izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. (*/Tan)

Yatti Chahyati

Recent Posts

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Bandung Barat

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Satreskrim Polres Cimahi berhasil membongkar sindikat pembuatan uang palsu di sebuah rumah…

1 menit ago

Rumah Tertimbun Longsor di Gegerkalong Girang, Satu Penghuni Terluka

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Sebuah rumah di kawasan Jalan Gegerkalong Girang, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, tertimbun…

42 menit ago

Harga Pangan Fluktuatif: Bawang Putih Menjadi Rp41.590 per Kg

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaporkan bahwa harga sejumlah komoditas pangan mengalami fluktuasi…

2 jam ago

Erna : Menjalani Hidup dengan Pilihan dan Semangat Berkarya

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Erna Sari Gusmaati, atau akrab disapa Erna, adalah seorang gadis penuh semangat yang…

3 jam ago

Polisi Kerahkan Brimob untuk Kawal Pilkada di Wilayah Rawan Banjir

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Petugas kepolisian menurunkan pasukan Brimob untuk bersiaga di sejumlah kecamatan rawan banjir…

3 jam ago

Kemensos Salurkan Bantuan Cepat untuk Pengungsi Banjir dan Longsor di Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) bertindak cepat menangani dampak bencana banjir dan tanah longsor…

4 jam ago