BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Anggaran pembangunan rumah deret Taman Sari terus membengkak. Sebelumnya, dana yang dialokasikan hanya Rp66 miliar, kini seiring dengan kenaikan harga bahan bangunan ada penambahan aloksi dana sebesar Rp46 miliar.
“Jadi sekarang anggaran untuk pembangunan rumah derert sebesar Rp112 miliar,” ujar Kepala dinas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Dadang Darmawan, belum lama ini
Dadang mengatakan, proyek rumah deret dimulai pada 2017, namun pembangunan tertunda karena ada yang menolak. Sehingga pada 2021 ini baru dibangun. “Sudah pasti harga bahan bangunan naik,” tambah Dadang.
Selain biaya pembangunan fisik, Dadang mengatakan biaya sewa untuk penghuni Tamansari.RW 11 Kelurahan Tamansari yang rumahnya dibongkar juga mengalami kenaikan.
Menurut Dadang, dana untuk biaya kontrak rumah warga setiap tahunnya Rp 3,6 miliar untuk 187 Kepala Keluarga.
“Harusnya satu tahun sewa, tapi karena pembangunan tertunda, sudah tiga tahun anggaran digelontorkan untuk sewa rumah,” terang.
Dadang memastikan, pembangunan rumah deret akan selesai tahun ini walau masih ada 3 KK yang menolak. Dari 198 KK di RW 11 Tamansari, awalnya terdapat 23 KK yang menolak pembangunan deret, kemudian mengerucut menjadi 15 KK.
“Terus kemudian jadi 12 KK. Tapi dari 12 KK ini ada beberapa yang sudah komunikasi, menanyakan bila mereka ikut program pemerintah apakah bakal dikasih tempat yang sama dan lainnya. Dari 12 KK ini, yang 3 KK masih keukeuh menolak,” tandasnya.
Secara pribadi, Dadang mengaku heran kepada warga yang masih menolak pembangunan, seperti diketahui lahan yang diguakan warga itu merupakan lahan milik Pemkot Bandung, yang diperkuat dengan sertipikat. Di sisi lain, lanjut Dadang, warga yang terkena dampak penggusuran akibat rencana pembangunan rumah deret hanya sementara tinggal di rumah kontrakan, setelah rumah deret selesai bisa kembali nempati rumah asal selama lima tahun gratis.
“Mereka juga mendapat uang kerohiman, selain itu, uang untuk mengontrak rumah selama rumah deret masih dalam prose pembangunan juga dijamin oleh Pemkot Bandung,” tambah Dadang.
Sebenarnya, lanjut Dadang, para penghuni yang kini mengontrak rumah ingin segera menempati rumah deret karena tempat kelahiran dan tempat usaha. DAdang menjelaskan, untuk warga yang sebelumnya mempunya usaha, maka akan difailitasi tempat usaha juga di rumah deret nantinya.
“Warga bisa menempati rumah tinggal dan tempat usaha secara geratis untuk lima tahun pertama. Selanjutnya akan dikenakan biaya namun dengan jumlah yang tentu saja tidak memberatkan,” terang Dadang.
Pembangunan rumah deret tahap pertama ini akan berupa bangunan bertingkat dengan 6-10 lantai. Ada dua tipe unit yaitu tipe 33 dan 39. Konsepnya rumah panggung, konservasi tanah menyerap air dan lebih banyak ruang terbuka dan ada rooft garden dan selasar dipakai ruang pertemuan warga. (put)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…