BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Masih banyak warga melanggar protokol kesehatan di Kecamatan Bandung Wetan, Camat dan Dorkopimcam akan pertimbangkan untuk menutup beberapa akses jalan.
“Biasanya para pedagang kaki lima (PKL) mulai berjualan dari pagi kalau akhir pekan. Bahkan mereka bisa berjualan dari pukul 04.00 WIB,” ujar Camat Bandung Wetan, Soni Bakhtiar, kepada wartawan Jumat (29/1/2021).
Soni mengatakan, jam operasional PKL di beberapa kawasan di wilayahnya memang masih banyak pelanggaran. Terutama di kawasan Cisangkuy dan Cilaki. “Makanya, untuk mempersulit akses jalan ke sana, akan kita tutup,” katanya.
Menurut Soni, kesadaran masyarakat memang sangat dibutuhkan untuk mencegah penyebaran virus covid-19. Karenanya, Soni mengatakan, penyebaran virus covid-19 ini, tidak bisa hanya mengandalkan kinerja pemerintah dan satgas penanganan dan penyebaran Covid-19.
“Kita juga mutlak butuh partisipasi warga dan seluruh elemen masyarakat untuk membantu mencegah penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Sebenarnya, lanjut Soni, pihaknya selalu melakukan sosialisasi dan memperingatkan masyarakat, agar mentaati protokol kesehatan.
“Sayangnya, kalau ada petugas, masyarakat akan bubar. Tapi kalau petugas pergi, mereka akan datang lagi,” terangnya.
Karenanya, Soni menyesalkan masih banyaknya pengusaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan di wilayah kerjanya.
Salah satu pengusaha yang berkali-kali melanggar Prokes padahal sudah diingatkan adalah salah satu rumah makan yang terletak di JL. Diponegoro.
“Saya sudah beberapa kali mengingatkan ocupansi di rumah makan ini, agar tidak lebih dari 25% dari kapasitas,” terang Soni.
Sayangnya, masih pengusaha rumah makan ini, masih saja melakukan pelanggaran. Sebagai tindak lanjut dari peringatan tersebut, Soni meminta pemilik rumah makan, agar mengumpulkan kursi makan di satu titik dan tidak dipasang di meja makanya.
“Kalau hanya dipasang tanda silang agar tidak ditempati pengunjung, pasti akan ada pelanggaran lagi. Tapi kalau disimpan dan dikumpulkan di satu titik diharapkan tidak akan dipasang tanpa izin,” tegasnya.
Soni menambahkan, di wilayah kerjanya sendiri sudah ada 12 tempat usaha yang sudah disegel. Bahkan ada satu restoran yang akan direkomendasikan untuk dicabut izinnya, karena melanggar izin peruntukan.
“Dalam izin peruntukannya, tertulis untuk restoran, namun kenyataannya merak menjual minuman beralkohol dan berfungsi sebagai bar,” tuturnya.
Hal serupa juga akan berlaku untuk seluruh pengusaha yang melanggar izin atau melanggar Prokes berkali-kali bahkan setelah diingatkan. (Put)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…