HEADLINE

Tahun Ini Siswa Bebas Ujian Nasional

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMTahun ini, siswa sekolah tidak akan lagi bertemu dengan Ujian Nasional (UN). Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tahun 2021.

“Keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan ini berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. Sehingga, perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan serta kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” tulis Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, seperti dilansir http://kemdikbud.go.id, yang dikutip Pasjabar, Jumat (5/2/2021).

Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Namun meski demikian, siswa akan dinilai dari tiga hal untuk persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan/program pendidikan, yaitu: Peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.  Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (ujian sekolah) sebagai penentu kelulusan peserta didik bisa dilaksanakan dalam bentuk sebagai berikut: Portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.

Ketentuan tersebut berlaku juga untuk ujian sekolah yang berfungsi sebagai ujian kenaikan kelas. Sekolah dapat menyelenggarakan ujian akhir semester yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Sedangkan khusus untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), peserta didik SMK dapat mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/tie)

Yatti Chahyati

Recent Posts

Kalahkan Jakarta, Jawa Barat Kumpulkan 538 Medali di PON XXI Aceh – Sumut

WWW.PASJABAR.COM -- Jawa Barat resmi menyabet status sebagai juara umum di Pekan Olahraga Nasional (PON)…

8 jam ago

Mapag Hujan: Aksi Bersih Sungai Menyambut Musim Hujan di Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung mengadakan kegiatan Mapag Hujan (Maraton Bebersih Walungan dan Susukan)…

9 jam ago

Jangan Sembarang Gula! Ini Jenis Gula yang Baik untuk Penderita Diabetes

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dokter spesialis gizi klinik dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr.…

10 jam ago

Landak Jawa Ditemukan Berkeliaran di Jalan Padjadjaran Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Seekor Landak Jawa ditemukan berkeliaran di kawasan Jalan Pajadjaran Kota Bandung. Hewan…

11 jam ago

Puluhan Pengungsi Gempa di Kertasari Mengeluh Sakit, Tim Medis Dikerahkan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Akibat cuaca dingin, puluhan pengungsi di tenda pengungsian gempa Kertasari mengeluh sakit.…

11 jam ago

Dedi Mulyadi Ajak Paguyuban Pasundan Lakukan Ini di Jabar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Politikus yang juga Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengajak Paguyuban Pasundan…

11 jam ago