PASBANDUNG

Hiburan Malam di Bandung Tidak Jadi Dibuka Hingga Pukul 24.00

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMRencana pembukaan tempat hiburan malam hingga pukul 24.00 WIB di Kota Bandung urung dilaksanakan, setelah dikeluarkannya Peraturan Wali Kota No 6 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan Wali Kota Bandung No 1 tahun 2021, tentang pemberlakukan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) secara proporsional dalam rangka pencegahan dang pengenalian covid-19.

“Sudah saya tandatangani, jadi sudah berlaku,” ujar Wali Kota Bandung Oded M. Danial, kepada wartawan Rabu (24/2/2021).

Selebihnya tidak ada yang berubah, termasuk wacana mengubah jam operasional tempat hiburan malam yang semula direncanakan akan buka pada pukul 20.00 hingga 24.00 tidak jadi diubah.

“Sekarang penekannya, lebih kepada penegakan sanksi dan pengawasan yang lebih ketat. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan pelanggaran,” tutur Oded.

Sementra itu, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, dalam Perwal tersebut diatur bahwa untuk tempat usaha yang melanggar protocol kesehatan maka akan langsung disanksi penutupan tempat usaha selama 14 hari.

“Sekarang sudah tidak ada lagi peringatan atau sosialisasi. Begitu melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi,” tegas Ema.

Jika tempat usaha itu kembali melakukan pelanggaran, maka akan dilakkan pembekuan izin tempat usaha. Jika melakukan pelaggaran lagi, maka izin akan dicabut.

Halnya dengan sanksi administrasi, Ema mengatakan tidak akan ada perubahan, karena hal tersebut sudah diatur dalam aturan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur.

“Sehingga, untuk sanksi administrasi, besarannya tetap Rp500 ribu,” terangnya.

Sedangkan untuk tempat hiburan, Ema mengakui memang masih banyak yang kucing-kucingan. Bahkan Ema tidak menampik adanya prasangka bagwa ada yang mem-backup tempat hiburan malam tersebut, sehingga mereka berani main kucing-kucingan dengan pemerintah.

“Tapi kalau yang namanya praduga bisa benar bisa tidak. Karena sejauh ini, belum ada bukti konkret yang menyatakan praduga tersebut adalah benar,” paparnya.

Untuk semantara, yang bisa dilakukan adalah meningkatkan patroli dan lebih ketat dalam pengawasan. Jika memang diperlukan personel akan ditambah untuk menjalankan patroli.

Sebelumnya, Ema mengakui memang masih ditemukan pengusaha hiburan malam yang kucing-kucingna dengan petugas yang menggelar patroli. “Saat ada patroli mereka tutup, tapi saat petugas sudah lewat, mereka akan buka lagi,” tuturnya. (put)

Yatti Chahyati

Recent Posts

Keseimbangan Hubungan Antarmanusia

Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ajaran…

3 jam ago

WJIS 2024, Jawa Barat Alami Pertumbuhan Ekonomi 4,95 Persen

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- West Java Investment Summit 2024 yang sudah berjalan ke enam kalinya mencatatkan…

9 jam ago

Pelajaran untuk Persib Usai Dipermalukan Port FC

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menelan pil pahit. Melawan Port FC dalam laga perdana Grup F AFC…

11 jam ago

Pengungsi Gempa Cibeureum Antre Panjang Demi Minuman Hangat

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ratusan pengungsi gempa di Cibeureum, Kabupaten Bandung, rela mengantre panjang demi mendapatkan…

11 jam ago

Tenda Terpasang, Pengungsi Gempa Kertasari Masih Kekurangan Bantuan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Lebih dari 10 tenda pengungsian telah dipasang di lokasi evakuasi korban gempa…

12 jam ago

Port FC Permalukan Persib di Si Jalak Harupat

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menuai kekalahan saat menjamu Port FC dalam laga perdana Grup…

12 jam ago