BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota Bandung masih belum memastikan siapa yang akan menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19. Pasalnya, hingga saat ini belum ada penelitian siapa saja yang harus menjadi prioritas.
“Memang hasil akhir dari penelitian masih belum ada. Sehingga ada beberapa kategori yang sebelumnya dinyatakan tidak bisa menerima vaksin ternyata sekarang bisa,” ujar Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Rosye Arosdiani, kemarin (25/2/2021).
Beberapa kategori yang sebelumnya tidak bisa menerima vaksin adalah lansia, penyintas, orang yang mengidap penyakit kanker, ibu hamil dan orang dengan tekanan darah tinggi.
“Untuk penyintas, bisa mendapatkan vaksin jika sudah dinyatakan negatif covid-19 selama 3 bulan,” tutur Rosye.
Namun sekarang, mereka bisa menerima vaksin namun dengan kondisi tertentu. Misalnya untuk lansia bisa menerima vaksin namun dengan syarat tidak memiliki tanda-tanda anamnesa. Kecuali untuk tanda-tanda frail atau renta seperti berikut, kesulitan naik 10 anak tangga, sering merasa lelah, memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit . Mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100-200 meter, mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun terakhir.
Beberapa penyakit yang dimaksud adalah, hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung, strook, nyeri sendi dan ginjal.
“Untuk yang memiliki penyakit pun, masih bisa divaksin asal kondisinya terkontrol. Kondisi terkontrol bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang menangani,” jelasnya.
Demikian juga dengan penyakit yang mungkin timbul akibat efek dari vaksin tersebut. Belum bisa diberitahukan, karena belum ada hasil penelitian yang valid.
Khusus untuk lansia yang akan mulai divaksin Jumat (26/2), sudah disiapkan 120 ribu dosis vaksin, dari jumlah lansia di Kota Bandung sekitar 280 ribu orang- 300 ribu orang. “Mereka yang divaksin pada tahap awal ini, adalah yang sudah terdaftar di Kemenkes,” terangnya.
Untuk yang ingin divaksin namun belum daftar, bisa mengunjungi website http://Bandung.Kemkes.go.id. Untuk selanjutnya akan di data oleh Kemenkes, dan jika memenuhi syarat akan diberikan pemberitahuan kepada yang bersangkutan atau sanak saudaranya.
“Nantinya sudah ditentukan, data diberikan berdasarkan nama, alamat dan faskes mana yang bisa didatangi,” tuturnya.
Untuk lansia yang tidak bisa divaksin, maka tidak dianjurkan untuk mendapatkan vaksin di rumah. Mengingat resiko yang cukup rentan.
“Untuk vaksinasi bagi lansia ini, memang cukup mendadak, karena pemberitahuan dari pusat pun baru ada pada Minggu terakhir saat vaksin untuk nakes diberikan,” terangnya.
Dengan begitu, karena ternyata lebih banyak lagi pihak-pihak yang bisa mendapatkan vaksin, besar kemungkinan pemberian vaksin ini akan memakan waktu yang cukup lama.
“Bahkan untuk pelayan masyarakat, seperti pejabat, TNI, Polri dan semacamnya, bisa menghabiskan waktu hingga tahun depan,” pungkasnya. (Put)