HEADLINE

FMPP Jabar Pinta Tindak Tegas Sekolah yang Tahan Kartu UTS Siswa

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Jawa Barat Illa Setiawati meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk menindak tegas sekolah yang menahan kartu Ujian Tengah Semester (UTS) siswa karena alasan administrasi.

“Hari ini FMPP Jawa Barat mendapatkan dua pengaduan terkait penahanan kartu UTS. Satu siswa sudah membayar melalui transfer sebesar 100 ribu, sehingga kartu UTS sudah diberikan oleh pihak sekolah tapi siswa satu lagi, orang tuanya tidak punya uang sama sekali,” terang Illa kepada Pasjabar, Senin (8/3/2021).

Saat ini, sambung Illa koordinator FMPP sudah mendampingi siswa ke sekolah terkait penahanan kartu UTS ini.

“Alhamdulilah tadi sudah diberikan dengan catatan orang tua siswa tetap harus membayar karena anggaran pemerintah tidak cair katanya,” jelas Illa.

Illa melanjutkan bahwa kartu UTS siswa yang ditahan merupakan siswa miskin dan pada saat masuk menggunakan jalur KETM/RMP serta memakai kartu pendamping KIP dan SKTM.

“Penahanan kartu UTS ini, karena sekolah yang bersangkutan, di saat pandemi seperti ini menerima SPP yang sangat sedikit dan anggaran pemerintah tidak cair jadi pihak sekolah kesulitan untuk menggaji guru,” urainya.

Illa menambahkan bahwa untuk kasus yang mengadu langsung baru kali ini FMPP langsung mengadvokasi siswa miskin ke sekolah.

“Saya sangat menyayangkan sekali terjadi hal yang seperti ini, betul-betul sangat keji dan keterlaluan jika sampai siswa tidak ikut ujian karena belum membayar SPP, entah mau di bawa kemana dunia pendidikan ini, sangat menyedihkan ya. Siswa dari kalangan tidak mampu harus mendapat perlakuan seperti itu sangat memalukan sekali, mereka sudah merampas hak siswa untuk mengikuti ujian bagai mana anak bisa berprestasi jika tidak bisa ikut ujian, saya menangis mendengar pengaduan seperti ini,” papar Illa.

Ke depan sambung Illa pihaknya akan terus memantau dan menembuskan kasus ini kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

“Sepertinya pihak sekolah tidak mentaati PP 48 taun 2008 pasal 52 dan harus ditindak tegas secara hukum oleh yang berwenang. Untuk apa undang-undang di buat jika tidak diindahkan,” pungkas Illa. (tiwi)

Tiwi Kasavela

Recent Posts

Paguyuban Pasundan Wilayah Papua Ikuti Rakernas 2024, Dapat Motivasi Jaga Nilai Kesundaan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengurus Wilayah Paguyuban Pasundan Provinsi Papua untuk pertama kalinya mengikuti Rapat Kerja…

25 menit ago

Dedi Mulyadi Sampaikan Pembekalan Strategi Budaya Membangun Bangsa di Raker Paguyuban Pasundan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dewan Pangaping Paguyuban Pasundan, sekaligus Calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan…

53 menit ago

Ribuan Warga Jabar Ikuti Senam Bersama Porpi

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ribuan warga dari kabupaten/Kota di Jabar ikuti Senam Bersama Persatuan Olahraga Pernafasan…

2 jam ago

Paul Munster Kecewa Usai Dikalahkan Persib

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Lawatan Persebaya Surabaya ke Bandung berakhir sia-sia. Pelatih Persebaya Paul Munster pun…

15 jam ago

Cawagub Ilham Habibie Blusukan di Cimahi

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM - Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Ilham Habibie blusukan menemui masyarakat Kota Cimahi,…

15 jam ago

Raih Kemenangan, Persib Bandung Pantang Besar Kepala

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kembali raih kemenangan. Persebaya Surabya pun jadi korbannya setelah dilumat…

15 jam ago