HEADLINE

FMPP Jabar Pinta Tindak Tegas Sekolah yang Tahan Kartu UTS Siswa

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Jawa Barat Illa Setiawati meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk menindak tegas sekolah yang menahan kartu Ujian Tengah Semester (UTS) siswa karena alasan administrasi.

“Hari ini FMPP Jawa Barat mendapatkan dua pengaduan terkait penahanan kartu UTS. Satu siswa sudah membayar melalui transfer sebesar 100 ribu, sehingga kartu UTS sudah diberikan oleh pihak sekolah tapi siswa satu lagi, orang tuanya tidak punya uang sama sekali,” terang Illa kepada Pasjabar, Senin (8/3/2021).

Saat ini, sambung Illa koordinator FMPP sudah mendampingi siswa ke sekolah terkait penahanan kartu UTS ini.

“Alhamdulilah tadi sudah diberikan dengan catatan orang tua siswa tetap harus membayar karena anggaran pemerintah tidak cair katanya,” jelas Illa.

Illa melanjutkan bahwa kartu UTS siswa yang ditahan merupakan siswa miskin dan pada saat masuk menggunakan jalur KETM/RMP serta memakai kartu pendamping KIP dan SKTM.

“Penahanan kartu UTS ini, karena sekolah yang bersangkutan, di saat pandemi seperti ini menerima SPP yang sangat sedikit dan anggaran pemerintah tidak cair jadi pihak sekolah kesulitan untuk menggaji guru,” urainya.

Illa menambahkan bahwa untuk kasus yang mengadu langsung baru kali ini FMPP langsung mengadvokasi siswa miskin ke sekolah.

“Saya sangat menyayangkan sekali terjadi hal yang seperti ini, betul-betul sangat keji dan keterlaluan jika sampai siswa tidak ikut ujian karena belum membayar SPP, entah mau di bawa kemana dunia pendidikan ini, sangat menyedihkan ya. Siswa dari kalangan tidak mampu harus mendapat perlakuan seperti itu sangat memalukan sekali, mereka sudah merampas hak siswa untuk mengikuti ujian bagai mana anak bisa berprestasi jika tidak bisa ikut ujian, saya menangis mendengar pengaduan seperti ini,” papar Illa.

Ke depan sambung Illa pihaknya akan terus memantau dan menembuskan kasus ini kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

“Sepertinya pihak sekolah tidak mentaati PP 48 taun 2008 pasal 52 dan harus ditindak tegas secara hukum oleh yang berwenang. Untuk apa undang-undang di buat jika tidak diindahkan,” pungkas Illa. (tiwi)

Tiwi Kasavela

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

12 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

13 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

13 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

14 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

15 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

16 jam ago