SUKABUMI WWW.PASJABAR.COM — Perundungan dan kekerasan yang diduga menimpa pelajar SD di salah satu SD swasta di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Korban mengalami luka-luka dan patah tulang dan harus dioperasi.
“Keluarga korban sudah membuat laporan polisi pada 16 Oktober 2023 terkait kasus dugaan perundungan dan kekerasan terhadap seorang pelajar SD berinisial Le (9),” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto, Rabu (1/11/2023).
Dilansir dari ANTARA, berdasakan laporan polisi nomor: STTLP/B/367/X/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JAWA BARAT, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah meminta keterangan dari beberapa saksi baik dari pihak korban, sekolah maupun rekan korban.
Dari hasil penyelidikan kasus perundungan dan kekerasan yang diduga terjadi dalam lingkungan sekolah ini pada Februari 2023 lalu. Namun pihak keluarga korban baru melaporkan kasus ini pada 16 Oktober 2023.
Meskipun jarak antara waktu kejadian perundungan hingga pembuatan laporan polisi cukup jauh atau sekitar delapan bulan, namun pihaknya memastikan pengungkapan kasus ini berlanjut dengan mengumpulkan saksi-saksi dan bukti lainnya.
“Dalam penanganan perkara ini kami pastikan bekerja secara profesional sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi kasus ini diduga terjadi di dalam lingkungan sekolah serta korbannya masih di bawah umur,” katanya. (ran)