BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — PETUGAS Dishub Kota Bandung mengangkut motor ke atas truk yang diparkir bukan pada tempatnya di Jln. Ahmad Yani, Kota Bandung, Jumat (19/3/2021). Penertiban parkir liar dilakukan karena mengganggu arus lalu lintas serta para pelanggar akan diberi sanksi denda agar menimbulkan efek jera. (foto : eci/pasjabar)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menetapkan empat pasangan calon (paslon)…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Melalui rapat pleno tertutup, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menetapkan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)…
WWW.PASJABAR.COM -- Puncak kalasemen Liga Inggris berguncang setelah Liverpool berhasil menggeser sang pemuncak Manchester City.…
WWW.PASJABAR.COM -- Menjamu Bournemouth di pekan kelima Liga Inggris, Liverpool berpesta 3 gol tanpa balas.…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - RW 17 Desa Jatiendah, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, dikenal sebagai "Kampung Inspirasi"…