BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Adanya perbedaan zonasi Covid-19 antara pemerintah pusat dan provinsi, Pemkot Bandung tetap keukeuh ijinkan gelar shalat tarawih di masjid.
Mentri Keagamaan RI, saat ini mengeluarkan kebijakan bahwa wilayah zona merah dan orange dilarang melaksanakan tarawih.
“Sementara ini, posisi Kota Bandung, jika dilihat dari standar pusat, masuk zona hijau, karena dilihat dari jumah warga yang terpapar covid di setiap RT dan RW tidak banyak,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, Rabu (14/4/2021).
Hal ini, berbeda dengan kebijakan provinsi yang menyatakan Kota Bandung zona oranye, karena masih ada peningkatan angka Covid-19, angka kematian akibat Covid-19 dan angka BOR yang tinggi.
Untuk itu, lanjut Ema, Pemkot Bandung menerapkan peraturan, untuk wilayah yang masuk zona hijau boleh menjalankan tarawih namun dengan penerapan prokes yang tinggi.
“Misalnya selama tarawih menggunakan masker, dan Jemaah yang ikut Solat Tarawih tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas masjid,” terangnya.
Sedangkan untuk wilayah yang masuk ke dalam zona oranye apalagi merah, tidak boleh menggelar solat tarawih di masjid.
Ema menegaskan Pemkot Bandung tidak diskriminasi baik mall, masjid, tempat ibadah lain, pasar tradisional dan restoran. Semua dibatasi kapasitasnya, dan jam operasionalnya, semua bergantung tim satgas di tempat itu sendiri.
“Makanya satgas di tempat umum tersebut harus bekerja maksimal dan mengawasi dengan baik,” tegasnya.
Ema mengatakan jangan sampai ada klaster baru di tempat-tempat yang sudah dilakukan relaksasi.
“Satgas di masjid harus berjalan dengan baik. Jika ada jemaah yang tidak menggunakan masker akan lebih baik jika tidak diperkenankan massuk,” terangnya.
Seperti diketahui, ada batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam menjalankan ibadah di tempat beribadah selama bulan Ramadhan tahun ini.
Beberapa di antaranya adalah masalah buka bersama, tidak boleh melakukan sahur on the road, dan sholat iedul fitri yang harus dilaksanakan di tempat terbuka. (put)