PASBANDUNG

Pemkot Bandung Juga Larang Rekreasi 6-17 Mei

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMSetelah larang mudik lebaran tahun ini, pemerintah pusat juga melarang kegiatan rekreasi terhitung pada 6 Mei-17 Mei mendatang, termasuk di Kota Bandung.

Satgas Penanganan Covid-19 pusat telah mengeluarkan aturan pengetatan mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan.

“Imbauan saya taati aturan, baik dari mulai pusat sampai daerah. Karena ini semua merupakan bagian dari ‘kanyaah’ pemerintah kepada masyarakat supaya tidak terjadi ada lonjakan selama kegiatan Idulfitri,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M Daniel, Rabu (28/4/2021).

Ia berharap masyarakat memahami ini, sebagai upaya pemerintah mencegah penyebaran virus Covid-19 yang biasanya menyebar selepas libur Panjang.

Meski melarang mudik dan rekreasi, namun warga masih bisa melakukan mobilitas perjalanan pada 6-17 Mei 2021 di area Bandung Raya yakni meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten yang tergabung dalam wilayah aglomerasi Bandung Raya.

Oded menuturkan, kendati Kota Bandung tidak berbatasan dengan wilayah di luar aglomerasi, namun koordinasi harus tetap dilalukan. Mengingat pengawasan dan pengendalian Covid-19 harus tetap ketat.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Hery Antasari mengatakan, akan ada sekitar 151 titik chek point se Jawa Barat, untuk menghalangi aktifitas mudik lebaran.

“Saya berharap, titik itu, termasuk jalan tikus yang mungkin digunakan pengguna jalan yang ingin kucing-kucingan dengan petugas,” terangnya.

Selama waktu larangan mudik, yang diperbolehkan melintasi perbatasan adalah kegiatan kedinasan, yang ditunjukan dengan surat dinas. Keperluan mendesak, seperti Kesehatan dan melahirkan dan angkutan logistik.

“Namun, setiap perjalanan harus menunjukan surat tugas dan hasil negative rapid anti gen yang berlaku selama 24 jam,” tuturnya.

Bahkan, Hery mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasi adanya oknum angkutan travel yang bandel dan mengakali petugas. Sehingga, Hery yakin tidak akan ada lagi aksi kucing-kucingan di lapangan.

“Biasanya travel melintasi perbatas, di jam-jam pergantian petugas dengan bantuan angkutan kota atau angkutan pedesaan. Tapi kami sudah antisipasi hal itu,” tuturnya. (put)

 

 

Yatti Chahyati

Recent Posts

Timnas Indonesia Belum Bisa Menandingi Jepang

WWW.PASJABAR.COM -- Timnas Indonesia masih belum mampu menandingi Timnas Jepang pada Matchday 5 Grup C…

3 jam ago

DLH Jabar Ajak 50 Pengusaha Kelola Lingkungan Industri

KABUPATEN BEKASI, WWW.PASJABAR.COM -- Dinas Lingkungan Hidup Jabar (DLH Jabar) mengajak sosialisasi pengelolaan lingkungan kepada…

4 jam ago

Jabar Hebat, Dimulai dari Peran Desa

KABUPATEN KARAWANG , WWW.PASJABAR.COM -- Agar Jawa Barat hebat, peran desa dalam upaya mewujudkan pembangunan…

5 jam ago

Viral Foto Ole Romeny Jalani Tes Kesehatan

WWW.PASJABAR.COM -- Viral foto Ole Romeny menjalani cek kesehatan di Indonesia. Mengutip dari akun X…

6 jam ago

Rangakaian Kesialan Timnas Bahrain saat Melawan China

WWW.PASJABAR.COM -- Timnas Bahrain, yang pernah diuntungkn wasit Ahmed Al Kaf saat melawan Timnas Indonesia…

6 jam ago

Jepang akan Menggempur Pertahanan Timnas Indonesia

WWW.PASJABAR.COM -- Jepang memberikan sinyal akan menggempur pertahanan timnas Indonesia sejak menit awal. Timnas Indonesia dalam…

7 jam ago