PASNUSANTARA

Masyarakat Diimbau Patuhi Prokes Demi Keselamatan

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM– Masyarakat diimbau patuhi prokes demi keselamatan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno. Saat meninjau beberapa destinasi wisata di DKI Jakarta guna memastikan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata saat libur lebaran.

Menparekraf Sandiaga Uno melakukan peninjauan dengan bersepeda dari Gedung Sapta Pesona melintasi Kawasan Wisata Kota Tua hingga finish di Kawasan Ancol Jakarta.

Peninjauan tersebut dilakukan terkait aturan pembatasan kapasitas destinasi wisata di berbagai daerah salah satunya di DKI Jakarta dengan dikeluarkannya Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Aturan tersebut membatasi jumlah pengunjung tempat wisata di DKI Jakarta maksimal 30 persen selama libur lebaran pada 12-16 Mei 2021.

“Masyarakat dihimbau untuk mematuhi peraturan pemerintah untuk tidak mudik dan seandainya tempat wisata di daerah itu dibuka, maka berwisatalah dengan menerapkan protokol yang ketat dan disiplin, serta taat kepada aturan pemerintah daerah dan Satgas COVID-19, untuk berwisata secara aman dan disiplin,” katanya.

Pembatasan Wisatawan di Tempat Wisata

Menparekraf melihat langsung prosedur dan alur pengaturan carrying capacity di kawasan Ancol yang dilakukan secara digital. Wisatawan yang ingin berwisata dibatasi jumlahnya hanya 30 persen dari daya dukung. Dan harus melakukan registrasi secara online sebelum datang berwisata.

“Saya meninjau beberapa lokasi yang ada di Ancol. Penerapan jumlah pengunjung sebesar 30 persen sudah dipatuhi secara ketat dan disiplin. Terlihat untuk masuk ke kawasan Ancol ini harus memesan secara daring dan melakukan registrasi secara online dan harus menunjukan KTP DKI. Setelah masuk kita lihat penerapan 3M dijaga, ada juga fasilitas testing yang menggunakan genose,” ujarnya dalam rilis yang diterima PASJABAR, Rabu.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan imbauan mengenai pembatasan jumlah tempat pengunjung di destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan rumah makan. Disebutkan bahwa jumlah pengunjung tempat wisata dibatasi maksimal hanya 30 persen. Pembatasan serupa juga diterapkan untuk pengunjung mal, rumah makan, dan bioskop.

“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab kawasan wisata atau tempat rekreasi diharapkan menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye, aktivitas untuk sementara dihentikan,” bunyi Seruan Gubernur tersebut. (*/tiwi)

Tiwi Kasavela

Recent Posts

Bojan Hodak: Lupakan Kekalahan, Fokus Hadapi Persija

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pelatih PERSIB, Bojan Hodak, meminta para pemainnya untuk melupakan kekalahan 0-1 dari…

5 jam ago

Laga Sengit PERSIB vs Persija: Suporter Dilarang Masuk

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Setelah menghadapi Port FC di laga pembuka AFC Champions League Two (ACL…

6 jam ago

BMKG: Hujan Normal Menyapa Indonesia pada November Mendatang

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan sebagian besar wilayah Indonesia akan…

7 jam ago

Resmi Dilantik jadi Pj Wali Kota Bandung, Inilah Perjalanan Karir A. Koswara

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – A. Koswara resmi dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Bandung pada 20 September…

8 jam ago

Produk Fesyen Ulos Diserbu Atlet di PON Aceh-Sumut 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Produk fesyen berbahan dasar ulos menjadi salah satu oleh-oleh yang paling diminati…

9 jam ago

Program PKM FKIP Unpas: Pemberdayaan Perempuan Melalui Hidroponik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Program pemberdayaan perempuan melalui pertanian hidroponik telah dilaksanakan di Kampung Munjul, Desa…

10 jam ago