BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– PERDA KTR terus disosialisasikan oleh Pemkot Bandung untuk mencapai kota sehat bebas asap rokok.
Pada Senin, (31/5/2021) pemkot Bandung melaksanakan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTSS) 2021 sekaligus melaksanakan Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Di Pendopo Kota Bandung dan Taman Alun Alun Bandung.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan PERDA KTR di Kota Bandung telah ditetapkan pada 17 Mei 2021 lalu dan saat ini sosialisasi tengah gencar dilakukan.
“Kami mengapreasiasi Dinas Kesehatan sebagai leading sektor dari PERDA KTR ini. Ke depan akan ada evaluasi,” terangnya.
Adapun Kadinkes Kota Bandung, Ahyani Raksanagara menambahkan bahwa PEDA KTR adalah sebagai wujud komitmen Pemkot Bandung untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat.
“Semoga masyarakat Kota Bandung bisa terus menerapkan hidup bersih dan sehat, yang tidak merokok bisa dilanjutkan, yang masih merokok bisa berhenti atau tolong jangan merokok di kawasan tanpa rokok agar implementasi PERDA ini baik dan banyak orang yang terlindungi,” harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menyampaikan bahwa akan dibentuk Perwal terkait Satgas tanpa rokok juga prosedur dan sanksi, serta road map terkait infrastruktur.
PERDA KRT ini terang Tedy diharapkan dapat menghadirkan Kota Sehat sebagaimana UU No 36 tahun 2009.
“Ke depan perlu penguatan program dan sosialiasi yang masif kepada publik,” ucapnya. (*/tiwi)