BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jalan Nilem, Kel. Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Rabu (30/6/2021). Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang mulai berlaku pada 2 Juli 2021 mendatang. Di 11 daerah yang menjadi zona merah Covid-19 sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. (foto : eci/pasjabar)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pihak kepolisian bersama ibu-ibu Bhayangkari Ranting Dayeuhkolot menggunakan perahu untuk memberikan bantuan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dua hari menjelang pencoblosan, kabar duka datang dari Kabupaten Ciamis. Calon Wakil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ratusan warga dan pedagang Pasar Ciroyom melakukan aksi demo di perlintasan sebidang…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan atau FISIP Unpas…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - PT Dirgantara Indonesia (PTDI) kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan melalui program…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengumumkan keputusan terkait keberlanjutan Sistem…